KPU Kalteng siap diaudit terkait penyimpanan dana Pilkada 2020

id harmain ibrohim, wawan wiraatmaja,kpu kalteng,pilkada 2020,pilgub kalteng

KPU Kalteng siap diaudit terkait penyimpanan dana Pilkada 2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengaku siap diaudit oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng terkait penyimpanan dan penggunaan dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Pada prinsipnya yang kami lakukan sudah berdasarkan prosedur yang dikeluarkan berdasarkan petunjuk keputusan KPU RI. Kami sangat siap untuk diaudit di setiap tahapan pemilihan baik oleh inspektorat maupun BPK," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa.

Dia menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi terkait kesiapan KPU dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Pernyataan itu diungkapkan Harmain saat dikonfirmasi terkait pernyataan yang disampaikan anggota DPRD Kalteng Freddy Ering tentang motif dan latar belakang KPU Kalteng menyimpan anggaran di PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman kembali dipanggil KPK

Selanjutnya Harmain menerangkan bahwa penyimpanan anggaran Pilkada itu sudah sesuai keputusan KPU RI tentang pedoman pengelolaan imbalan bank atas penyampaian dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota di lingkungan komisi pemilihan umum.

Selain itu juga pengumuman yang dikeluarkan kementerian keuangan tentang bank umum yang menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.

Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja menambahkan bahwa BTN dipilih sebagai mitra KPU berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga: Dapat imbalan dari BTN, tata kelola anggaran KPU Kalteng dipertanyakan

Dia mengatakan bahwa bank yang akan ditunjuk sebagai tempat menyimpan dana Hibah Pemilihan harus memenuhi sejumlah kriteria di antaranya dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dan kelancaran dalam penyimpanan, pendistribusian, dan penyaluran dana Hibah Pemilihan, paling rendah sampai dengan tingkat Kecamatan dalam wilayah yang akan melaksanakan Pemilihan.

Bank juga tetap wajib memberikan bunga/jasa giro atas dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian penunjukan bank dilakukan melalui mekanisme seleksi dengan memperhatikan jasa pelayanan dan besaran imbalan atau reward dari Bank,

Terkait itu kami juga telah melakukan penawaran kepada sejumlah bank yang direkomendasikan oleh Kementerian Keuangan. Dari seluruh proses maka diketahui bank yang saat ini menjadi mitra KPU Kalteng dapat memberikan manfaat lebih dibanding lainnya.

"Dari BTN sendiri selain jasa giro, KPU Kalteng juga mendapat imbalan jasa berupa dua mobil avanza dan satu hilux serta perbaikan ruangan kantor KPU. Jadi semua sudah melewati proses berdasar aturan yang ada. Dan semua imbalan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan institusi KPU Kalteng. Bukan individu pegawai ataupun komisioner," katanya.

Baca juga: KPU tetapkan peserta calon perseorangan nihil

Baca juga: Hanya satu bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Kotim

Baca juga: Dua TPS di daerah ini tak terdata di Google Map