Makassar (ANTARA) - KPU Kota Makassar akhirnya menetapkan tidak ada peserta pasangan calon (paslon) yang menempuh jalur perseorangan Pilkada Makassar, dan telah menutup pintu setelah pendaftaran penyerahan berkas dukungan dibuka sejak 19-23 Februari 2020 di Hotel Claro Makassar.
"Batas waktu perseorangan telah habis, dan kami tentu tidak membuka lagi, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 soal tahapan dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan," tutur Ketua KPU Makassar, Faris Wajdi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia mengatakan sejak Minggu tengah malam pihaknya telah menunggu pasangan calon (paslon) menyerahkan dukungan e-KTP untuk diverifikasi. Dari tujuh paslon yang mengambil user atau akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) hanya dua paslon, namun syarat dukungan tidak terpenuhi.
Baca juga: Hanya satu bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Kotim
"Jadi saya menegaskan KPU Makassar tidak lagi membuka pendaftaran ataupun penyerahan berkas bagi paslon perseorangan, sesuai tahapan ditutup Minggu tengah malam pukul 00.00 WITA. Untuk peserta dari jalur perseorangan pada pilkada 2020 dinyatakan tidak ada yang maju," ucapnya menegaskan.
Saat ini, KPU Makassar akan berkonsentrasi pada bakal calon yang menempuh jalur partai politik, sementara untuk jalur perseorangan telah ditutup secara resmi.
Sementara Komisioner KPU Makassar lainnya, Gunawan Mashar menambahkan ada dua paslon perseorangan masing-masing Andi Munawwar Syahrir, dan tim Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin malam tadi menyetorkan dokumen di akhir masa waktu penutupan.
Hanya saja dokumen yang dibawa sebagai syarat setelah diperiksa tim dan dinyatakan tidak lengkap, karena tersedia hanya berkas B1 KWK. Padahal aturannya, mesti membawa berkas B1.1KWK (Rekap Dukungan per Kelurahan), B2 KWK (Selebaran Dukungan) dan B1.2 KWK (Fakta Integritas Paslon).
Baca juga: Dua TPS di daerah ini tak terdata di Google Map
Maka sesuai aturan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 soal pencalonan, paslon harus menyerahkan semua itu dan mesti satu paket disetorkan ke KPU Makassar sebagai penyelenggara untuk diverifikasi.
Dari tujuh Palson yang mengambil user silon dan berniat maju melalui jalur perseorangan, lanjutnya, ada dua tim bacalon yang menyampaikan melalui media sosial WhatsApp (WA) yakni Irianto Baso Ence dan Tim Muhammad Ismak.
Selanjutnya, satu tim dari Moh Ramdhan Pomanto yang datang ke Hotel Claro menyampaikan tidak jadi menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui jalur parpol.
"Ada dua tim lainnya yang juga sudah mengambil user silon masing-masing tim Jabal Nur dan Syarifuddin Daeng Punna sampai hari ini tidak ada kabarnya. Artinya tidak mendaftar dan menyerahkan dokumennya," ujar mantan Ketua AJI Makassar itu.
Sebelumnya, ada tujuh paslon yang sudah mengambil user silon. Pertama, Andi Munawar Syahrir-Andi Nur Wajidah. Kedua, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi. Ketiga, Iriyanto Andi Baso Ence-M Alihaq Mappaturung. Keempat, Muhammad Ismak-Muhammad Faisal Silenang. Kelima, Moh Ramdhan Pomanto Pomanto-Maqbul Halim.
Keenam Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin. Ketujuh Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Setiady. Untuk syarat minimal memiliki 72.570 pemilih dibuktikan dengan dukungan fotokopi e-KTP, dan dengan sebaran minimal delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Baca juga: KPU Kalteng: Pilkada 2020 tidak ada bakal calon perseorangan
Baca juga: KPU Gunung Mas cari 381 orang untuk jadi PPS
Baca juga: Pasangan Yoyo-Madi serahkan bukti dukungan ke KPU Kotim
Berita Terkait
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Kejari selidiki penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:29 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Tujuh terduga provokator saat rekapituasi di KPU Sinjai diamankan
Sabtu, 2 Maret 2024 16:23 Wib
Erick Thohir: Makassar New Port pelabuhan hub terbesar di Indonesia Timur
Kamis, 22 Februari 2024 14:52 Wib
Tegas! ASN tidak boleh berkampanye
Jumat, 26 Januari 2024 17:43 Wib
Laga PSM lawan Bhayangkara berakhir imbang
Sabtu, 9 Desember 2023 6:46 Wib