Makassar (ANTARA) - KPU Kota Makassar akhirnya menetapkan tidak ada peserta pasangan calon (paslon) yang menempuh jalur perseorangan Pilkada Makassar, dan telah menutup pintu setelah pendaftaran penyerahan berkas dukungan dibuka sejak 19-23 Februari 2020 di Hotel Claro Makassar.
"Batas waktu perseorangan telah habis, dan kami tentu tidak membuka lagi, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 soal tahapan dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan," tutur Ketua KPU Makassar, Faris Wajdi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia mengatakan sejak Minggu tengah malam pihaknya telah menunggu pasangan calon (paslon) menyerahkan dukungan e-KTP untuk diverifikasi. Dari tujuh paslon yang mengambil user atau akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) hanya dua paslon, namun syarat dukungan tidak terpenuhi.
Baca juga: Hanya satu bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Kotim
"Jadi saya menegaskan KPU Makassar tidak lagi membuka pendaftaran ataupun penyerahan berkas bagi paslon perseorangan, sesuai tahapan ditutup Minggu tengah malam pukul 00.00 WITA. Untuk peserta dari jalur perseorangan pada pilkada 2020 dinyatakan tidak ada yang maju," ucapnya menegaskan.
Saat ini, KPU Makassar akan berkonsentrasi pada bakal calon yang menempuh jalur partai politik, sementara untuk jalur perseorangan telah ditutup secara resmi.
Sementara Komisioner KPU Makassar lainnya, Gunawan Mashar menambahkan ada dua paslon perseorangan masing-masing Andi Munawwar Syahrir, dan tim Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin malam tadi menyetorkan dokumen di akhir masa waktu penutupan.
Hanya saja dokumen yang dibawa sebagai syarat setelah diperiksa tim dan dinyatakan tidak lengkap, karena tersedia hanya berkas B1 KWK. Padahal aturannya, mesti membawa berkas B1.1KWK (Rekap Dukungan per Kelurahan), B2 KWK (Selebaran Dukungan) dan B1.2 KWK (Fakta Integritas Paslon).
Baca juga: Dua TPS di daerah ini tak terdata di Google Map
Maka sesuai aturan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 soal pencalonan, paslon harus menyerahkan semua itu dan mesti satu paket disetorkan ke KPU Makassar sebagai penyelenggara untuk diverifikasi.
Dari tujuh Palson yang mengambil user silon dan berniat maju melalui jalur perseorangan, lanjutnya, ada dua tim bacalon yang menyampaikan melalui media sosial WhatsApp (WA) yakni Irianto Baso Ence dan Tim Muhammad Ismak.
Selanjutnya, satu tim dari Moh Ramdhan Pomanto yang datang ke Hotel Claro menyampaikan tidak jadi menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui jalur parpol.
"Ada dua tim lainnya yang juga sudah mengambil user silon masing-masing tim Jabal Nur dan Syarifuddin Daeng Punna sampai hari ini tidak ada kabarnya. Artinya tidak mendaftar dan menyerahkan dokumennya," ujar mantan Ketua AJI Makassar itu.
Sebelumnya, ada tujuh paslon yang sudah mengambil user silon. Pertama, Andi Munawar Syahrir-Andi Nur Wajidah. Kedua, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi. Ketiga, Iriyanto Andi Baso Ence-M Alihaq Mappaturung. Keempat, Muhammad Ismak-Muhammad Faisal Silenang. Kelima, Moh Ramdhan Pomanto Pomanto-Maqbul Halim.
Keenam Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin. Ketujuh Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Setiady. Untuk syarat minimal memiliki 72.570 pemilih dibuktikan dengan dukungan fotokopi e-KTP, dan dengan sebaran minimal delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Baca juga: KPU Kalteng: Pilkada 2020 tidak ada bakal calon perseorangan
Baca juga: KPU Gunung Mas cari 381 orang untuk jadi PPS
Baca juga: Pasangan Yoyo-Madi serahkan bukti dukungan ke KPU Kotim
Berita Terkait
PSM terus siapkan diri hadapi Semen Padang
Kamis, 14 November 2024 20:44 Wib
PSM Makassar manfaatkan jeda kompetisi untuk pemulihan pemain cedera
Kamis, 14 November 2024 6:50 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka kosmetik kecantikan berbahaya
Rabu, 13 November 2024 16:31 Wib
Enam motor tiba-tiba terbakar di SLB Makassar
Senin, 21 Oktober 2024 19:27 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba di Bone
Sabtu, 6 Juli 2024 23:28 Wib
Pemulangan jenazah TKI terbunuh di Malaysia
Jumat, 21 Juni 2024 11:44 Wib
Dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Bone
Jumat, 14 Juni 2024 16:05 Wib
Rumah mewah SYL Rp4,5 miliar di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 15:15 Wib