Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berjanji memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan asisten rumah tangga T (20).
"Pengacaranya sudah datang di Polda Metro Jaya tinggal menunggu IH (Ivan Haz)," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Eni Dwi Djajanti di Jakarta, Senin.
Eni menyatakan pengacara tersangka Ivan Haz telah berkoordinasi dan memastikan kliennya itu akan mendatangi penyidik Polda Metro Jaya.
Eni mengungkapkan rencana awal penyidik untuk melakukan perintah membawa jika putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada Selasa (23/2), namun Ivan Haz tidak dapat hadir dengan alasan harus mengikuti kegiatan partai selama sepekan.
Penyidik pun mengagendakan panggilan kedua pada Senin (29/2).
Berita Terkait
Jokowi sampaikan duka cita atas wafatnya Hamzah Haz
Kamis, 25 Juli 2024 3:18 Wib
Wakil Presiden Ke-9 RI Hamzah Haz tutup usia
Kamis, 25 Juli 2024 3:10 Wib
Isteri Mantan Wapres Hamzah Haz Meninggal Dunia
Selasa, 12 September 2017 12:32 Wib
Polisi Periksa Sampel Darah Dan Rambut Ivan Haz
Jumat, 4 Maret 2016 12:46 Wib
PPP Sayangkan Ivan Haz Terjerat Berbagai Kasus
Rabu, 24 Februari 2016 13:29 Wib
Terkait Penganiayaan PRT, Polisi Segera Panggil Ivan Haz
Selasa, 16 Februari 2016 10:52 Wib