Polisi: Menteri Yuddy Cabut Laporan Untuk Guru Honorer

id menpan-RB, yuddy chrisnandi, guru honorer

Polisi: Menteri Yuddy Cabut Laporan Untuk Guru Honorer

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus) (Istimewa)

Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melalui sekretaris pribadinya mencabut laporan polisi terkait dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang guru honorer M (38).
         
"Hari (Kamis) ini pelapor dan terlapor ada perdamaian, pelapor mencabut laporan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Kamis.
         
Kombes Mujiyono mengungkapkan Polda Metro Jaya menerima laporan dari sekreraris pribadi Menteri Yuddy Chrisnandi, Reza Pahlevi terkait ancaman pembunuhan melalui pesan singkat telepon selular yang dilakukan M.
         
Berdasarkan laporan polisi itu, penyidik Polda Metro Jaya meringkus M yang berprofesi sebagai guru honorer salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Brebes Jawa Tengah.
         
Diungkapkan Mujiyono, perwakilan dari Menteri Yuddy mendatangi penyidik Polda Metro Jaya guna mencabut laporan dan mengupayakan perdamaian dengan tersangka M.
         
"Terlapor (M) juga mengajukan penangguhan penahanan," tutur perwira menengah kepolisian itu.
         
Kombes Mujiyono menyatakan penyidik akan mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap M.
         
Terkait tindak lanjut penyidik menyelidiki kasus ancaman tersebut, Mujiyono menyatakan pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya guna menyelesaikan kasus itu termasuk kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
         
Petugas Polda Metro Jaya menerima pengaduan dari Sekretaris Pribadi Menteri Yuddy, Reza Fahlevi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/942/II/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari 2016.
         
M mengirimkan pesan singkat melalui telepon selular milik Yuddy menggunakan dua nomor telepon selular yang berisi kalimat cacian dan ancaman membunuh.
         
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan dua buah kartu telepon selular.
         
Tersangka M dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.