Logo Header Antaranews Kalteng

Disdukcapil Pulpis Hanya Mampu Cetak 100 e-KTP/Hari, Kenapa?

Selasa, 20 September 2016 15:39 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo mengatakan bahwa pihaknya masih mengalami keterbatasan dalam melakukan pencetakan KTP Elektronik atau e-KTP.

"Dalam satu hari kami hanya mampu mengeluarkan atau mencetak e-KTP sebanyak 100 buah saja," terang Sebagijo, Selasa.

Pihaknya masih tidak berani mencetak jumlahnya lebih dari dari itu. Apabila terlalu banyak, kata dia, kualitas yang dihasilkan tidak baik lagi.

Ia juga berharap penduduk setempat bisa bersabar karena kendala peralatan ini yang dialaminya, sehingga masih banyak e-KTP yang menumpuk dan belum selesai dicetak.

Meskipun keterbatasan peralatan, Subagijo meminta agar bagi penduduk yang belum memiliki e-KTP, tetap melakukan perekaman karena pasti pihaknya tetap mencetak e-KTP tersebut.

Dikatakannya, ada sekitar 10 persen penduduk wajib e-KTP masih belum melakukan perekaman. Pihaknya sendiri tidak mengenakan biaya untuk pelayanan kependudukan di Disdukcapil alias semua gratis.

Terkait dengan e-KTP untuk penduduk yang masih di bawah umur, Subagijo mengatakan tetap diberikan kartu identitas itu, dengan catatan telah menikah dan membawa Kartu Keluarga. Selain itu, bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP sebagai identitas kependudukan.

Begitu juga dengan akta kelahiran, kata Subagijo, untuk saat ini dalam akta kelahiran dicantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Bagi penduduk yang memiliki akta kelahiran tetapi belum ada NIK, dapat ditukarkan ke Disdukcapil untuk diganti dengan akta kelahiran yang dilengkapi dengan NIK dan pelayanan ini tidak dipungut biaya.

Lanjutnya, apabila memang ada penduduk yang belum memiliki akta kelahiran maka pihaknya akan membantu, asal penduduk itu dari daerah setempat. Surat permohonan dilengkapi saksi-saksi yang mengetahui kelahiran penduduk yang bersangkutan, dan tentu berusia diatas pemohon.

Menurut Subagijo, dari dari data yang ada di pihaknya bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Pulang Pisau mencapai 160 ribu jiwa. Tingkat kenaikan penduduk belum bertambah secara signifikan, dan rata-rata pertahun jumlah pertumbuhan penduduk masih di bawah dari 5 persen.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026