Berusaha Melarikan Diri, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Mati

id tembak mati bandar narkoba, narkoba, bandar narkoba, Purnama Barus, tembak

Berusaha Melarikan Diri, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Mati

Ilustrasi (Istimewa)

Pontianak (Antara Kalteng) - Tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat dan pihak kepolisian, menembak mati seorang bandar narkoba yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia dalam jumlah besar, kata Direktur Ditnarkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Purnama Barus.

"Ya benar ada bandar narkoba yang di tembak tewas, Minggu (9/4) malam, di kawasan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau," kata Purnama Barus seusai memimpin pemusnahan barang bukti empat kilogram sabu-sabu di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, BNN pusat dalam kasus itu, berhasil mengamankan empat orang tersangka. Satu di antaranya tewas ditembak lantaran berusaha melarikan diri. 

"Siang ini, BNN Kalbar dan pusat bersama pihak kepolisian akan melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut. Untuk lebih jelasnya nanti akan ada keterangan dari BNN siang ini," katanya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Senin, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat empat kilogram dengan cara dilarutkan dalam cairan pestisida. Barang haram yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan pihak kepolisian dan Bea dan Cukai Entikong pada Maret lalu (17/3).

Purnama Barus menambahkan, sebelum dimusnahkan, sabu-sabu seberat empat kilogram tersebut, terlebih dahulu diuji oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar untuk memastikan barang haram tersebut adalah benar-benar sabu-sabu. Setelah terbukti, kemudian barang haram itu dilarutkan dalam cairan pestisida dan di tanam dalam tanah.

"Dalam kasus itu, kami sudah menahan tiga orang tersangka yang berinisial HR, IR, dan HD," ungkapnya.

Hingga kini setelah lakukan penyidikan, maka ditetapkan dua orang, yakni HR dan IR sebagai tersangka, sementara HD tidak termasuk, karena perannya hanya sebagai sopir, katanya.

Purnama Barus mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, dan kedua tersangka dapat diancam hukuman 20 tahun penjara. 

Ia menambahkan ancaman terhadap masuknya narkoba di Kalbar belum berhenti. Maka dari itu pihaknya bersama instansi terkait tetap berkomitmen dalam memerangi barang yang merusak generasi bangsa tersebut.

"Selain aparat hukum, dan pihak pemerintah, masyarakat juga kami imbau untuk berpartisipasi dalam memerangi masuknya narkoba ke Kalbar," katanya.