Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Diduga Kurir Narkoba

Kamis, 29 Juni 2017 19:47 WIB
Image Print
Tersangka AL bersama barang bukti narkoba dan ekstasi di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Kamis. (Foto Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang pelaku berinisial AL alias D (23) warga Jalan Pramuka Gang Raudah RT 18 Banjarmasin, Kalimantan Selatan diduga sebagai kurir narkoba saat AL menitipkan paket diduga berisi narkoba kepada petugas jaga Polres setempat.

"Tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti satu paket serbuk kristal yang diduga sabu berat 0,77 gram bruto, dan satu bungkus plastik klip berisi 20 butir narkotika jenis ektasi," kata Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Kamis.

AL ditangkap polisi saat menyerahkan paket yang dibungkus tanpa nama dan alamat pengirim ke petugas jaga Markas Polres Barito Utara di Jalan Kapten Piere Tendean Muara Teweh pada Kamis (29/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu petugas jaga yang menerima paket berupa amplop besar airmail warna coklat merasa curiga, kemudian pengantar (tersangka) diperintahkan untuk tinggal di tempat guna menyaksikan pemeriksaan isi barang.

Ternyata bungkusan amplop itu berisi buku tulis yang pada sisinya terdapat lubang dan setelah dicek terdapat bungkusan kertas kecil berisolasi berisi satu paket kecil sabu dan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis ektasi sebanyak 20 butir warna ungu merah.

Kemudian petugas jaga menginformasikan ke Satuan Reserse Narakoba untuk melakukan penggeledahan badan dan mobil Sirion warna hitam KH 1166 EN ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi dua pucuk pipet kaca, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pengembangan bahwa narkotika didapat dari seseorang calon penumpang travel yang tidak jadi berangkat, namun hanya menitipkan barang bungkusan tanpa alamat untuk dikirim ke Muara Teweh, pengirim yang mendatangi tersangka di Jalan Gatot Banjarmasin saat tersangka akan menjemput calon penumpang tersebut ke rumahnya, nomor HP Pengirim barang 0823 5334 5582 namun dihubungi lagi sudah tidak aktif lagi," jelas Tugiyo.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka sampai saat ini sulit untuk dimintai keterangan lebih lanjut disebabkan tersangka malam sebelum berangkat ada mengkonsumsi sabu dan zenith sehingga masih dipengaruhi narkotika dan obat berbahaya.

"Dari hasil tes urine terhadap tersangka didapat hasil positif menggunakan methampenamin dan amphetamin," ujarnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi, antara lain dua buah pipet kaca, satu unit mobil daihatsu Sirion warna hitam KH 1166 EN, satu bungkus rokok sampurna mild, satu buah HP Nokia type 130 warna putih, uang tunai Rp250 ribu, kantong plastik warna kuning, kantong plastik warna putih, amplop besar airmail warna coklat, sobekan kertas pembungkus shabu, buku warna hijau merk Psperline dan korek api mancis warna biru masing-masing satu buah.

AL dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar narkoba lainnya bisa tertangkap," katanya.




Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026