Kotim Berharap Dapat Dana Bagi Hasil Sawit

id sawit, dana bagi hasil sawit, johny tangkere

Kotim Berharap Dapat Dana Bagi Hasil Sawit

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, terus menyuarakan usulan agar daerah juga diberi dana bagi hasil dari sektor perkebunan kelapa sawit untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita belum punya PAD dari kebun sawit padahal usaha itu di sini sangat banyak dan luas. Kalau daerah diberi Rp1 (satu rupiah) saja dalam setiap satu kilogram buah sawit atau CPO (minyak kelapa sawit) yang dibawa ke luar daerah, maka dampaknya sangat besar terhadap PAD," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Minggu.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mengatur dana bagi hasil sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Akibatnya, Kotawaringin Timur hanya bisa gigit jari karena tak dapat bagian dari sektor ini.

Kondisi ini cukup disayangkan karena perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur termasuk cukup besar di Kalimantan Tengah. Ada lebih dari 50 perkebunan kelapa sawit beroperasi di kabupaten yang terdiri 17 kecamatan ini.

Tuntutan agar kabupaten juga diberikan dana bagi hasil sektor perkebunan, dinilai cukup wajar. Selain operasional perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit itu berada di Kotawaringin Timur, aktivitas kendaraan angkutan kelapa sawit juga menjadi pemicu tingkat kerusakan jalan di kabupaten ini dan pemerintah daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaikinya.

Pemerintah pusat diminta lebih bijak terhadap daerah penghasil sektor perkebunan. Dana bagi hasil itu akan bermanfaat besar bagi daerah untuk menunjang percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk kemanfaatan bagi aktivitas perkebunan kelapa sawit.

"Saat ini informasinya ada rencana Kementerian Keuangan merevisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Kami berharap daerah diberi hak secara legal dapat masukan dari pajak tandan buah segar kelapa sawit," harap Johny.

Harapan ini juga disampaikan Johny kepada anggota DPR RI, Rahmat Nasution Hamka yang sedang reses ke Sampit belum lama ini. Johny berharap DPR RI memperjuangkan aspirasi tersebut demi peningkatan pembangunan di daerah.

Menanggapi itu, Rahmat berjanji akan terus memperjuangannya meski belum direspons. Dia akan menggalang dukungan dari legislator lainnya yang berasal dari daerah dengan potensi perkebunan kelapa sawit cukup besar seperti Riau dan Sumatera.

"Saya minta aspirasi ini dibuat tertulis sehingga perjuangan kita lebih kuat. Kami bahkan ingin ada undang-undang khusus terkait kelapa sawit, tapi memang sejauh ini pemerintah belum membuka arah ke sama," kata Rahmat.

Politikus PDIP itu juga akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya. Perlu ditelaah untuk mencari kemungkinan solusi lain, misalnya ada peluang untuk mengatur retribusi perkebunan melalui peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah, atau dalam bentuk lainnya.