Logo Header Antaranews Kalteng

Waduh! Dianggap Tidak Sah, Penjaringan Bakal Calon Rektor UPR Kembali ke Proses Tahap Awal

Kamis, 26 Oktober 2017 21:09 WIB
Image Print
Prof DR I Nyoman Sudyana. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)
Dengan disetujuinya statuta baru tersebut, secara otomatis pihak panitia kembali melakukan penjaringan para bakal calon Rektor UPR yang akan mengikuti tahapan proses dari awal lagi

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Palangka Raya Prof DR I Nyoman Sudyana mengajukan pembentukan panitia baru untuk menunjuk Anggota Senat yang akan terlibat dalam pemilihan Rektor UPR.

Kendati sebelumnya kepanitian dan anggota senat dianggap tidak sah, lantaran dalam statuta yang lama pihak panitia tidak mencantumkan aturan yang seharusnya dicantumkan.

"Aturan itu seperti setiap Fakultas ada enam guru besar dan satu perwakilan dari dosen yang mendapatkan hak suara dalam pemilihan rektor UPR," kata Nyoman saat dihubungi melalui via telepon, Kamis.

Nyoman menegaskan, statuta pembentukan panitia baru juga sudah dibuat dan memasukan aturan yang beberapa poin yang wajib menjadi acuan mengenai kuota dan jatah anggota senat yang akan memberikan hak suara.

"Statuta itu akan dikoreksi oleh Dr Ir Agus Indarjo Sekretaris Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristek Dikti sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UPR Dr Ir Agus Indarjo. Apabila di setujui maka proses selanjutnya akan berlanjut," katanya.

Dengan disetujuinya statuta baru tersebut, secara otomatis pihak panitia kembali melakukan penjaringan para bakal calon Rektor UPR yang akan mengikuti tahapan proses dari awal lagi.

"Iya mas kalau hasil koreksi dari Plt Rektor disetujui, pihak panitia kembali menjaring bakal calon Rektor UPR. Untuk bakal calon rektor yang sebelumnya dinyatakan tidak sah karena ada kesalahan aturan dalam statuta yang dibuat," demikian Nyoman.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026