Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mencatat dari 14 parpol yang telah mendaftar keanggotaan, terdapat parpol pemenang pemilu dan parpol besar yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal keanggotaan.
Keempat parpol yang tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan sebagai peserta pemilu 2019 yaitu PDI-P, Partai Golkar, PKS dan PSI, kata Komisioner KPU Lamandau, Abdul Basir di Nanga Bulik, Jumat.
Parpol yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan itu diberikan kesempatan melakukan perbaikan daftar keanggotaan sesuai dengan yang ada di dalam tahapan pemilu serentak tahun 2019.
Abdul mengatakan waktu perbaikan dilaksanakan dari tanggal 18 Nopember sampai 1 Desember 2017, dan akan kembali dilakukan tahap verifikasi administrasi. Kemudian, pada tanggal 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018, kita akan melakukan verifikasi faktual," kata Abdul.
"Parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2019, wajib memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 77 orang yang kesemuanya harus dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Anggota parpol (KTA) dan juga foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)" kata Abdul.
Partai Golkar dari jumlah anggota yang disampaikan sebanyak 118 orang, namun yang memenuhi syarat hanya 48 orang. Kemudian, untuk PDI-P dari jumlah anggota yang disampaikan sebanyak 122 orang, yang memenuhi syarat hanya 34 orang.
PKS jumlah salinan bukti anggota Partai yang disampaikan sebanyak 121 orang. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 68 orang. Sedangkan untuk PSI, dari jumlah anggota yang disampaikan sebanyak 106 orang, hanya 55 diantaranya yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat minimal keanggotaan Partai harus melakukan perbaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 1 Desember 2017 mendatang," demikian Abdul.
Loh! Partai Besar Lamandau Terancam Tak Ikut Pemilu, Kenapa Ya?

Komisioner KPU Kabupaten Lamandau divisi teknis penyelenggara Abdul Basir, pada saat menyerahkan hasil penelitian administrasi kepada perwakilan Parpol. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)