Logo Header Antaranews Kalteng

Bapemperda DPRD Kotim Ajukan Raperda KTR

Rabu, 29 November 2017 17:27 WIB
Image Print
Logo DPRD (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Pembuat Raperda Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengajukan raperda inisiatif kawasan tanpa rokok untuk segera dibahas.

Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur H Dani Rakhman di Sampit, Rabu mengatakan, latar belakang dan acuan di bentuknya Raperda itu yakni UU Kesehatan.

"Dalam undang-undang itu dengan jelas di sebutkan bahwa setiap masyarakat berhak hidup layak dan sejahtera serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan baik," ucapnya.

Dalam rangka untuk mendapatkan dan mencapai masyarakat yang sehat, salah satunya dengan bebas dari pencemaran udara melalui rokok.

Dengan di bentuknya Raperda itu kedepannya agar derajat kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan anak-anak bisa lebih meningkat baik dari asap rokok maupun lingkungan yang tercemar asap rokok.

Dani Rakhman juga berharap apa yang dilakukan DPRD Kotawaringi Timur nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat di aderah itu.

Selain itu ia juga meminta agar Raperda itu bisa diterima dan dapat menjadi acuan kedepannya.

"Kepada Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi juga kami ucapkan terima kasih atas dukungan dibentuknya Raperda KTR," ucapnya.

Dani Rakhman mengungkapkan, draf Raperda KTR tersebut telah di serahkan ke pihak eksekutif melalui rapat Paripurna di DPRD. Dan dalam waktu dekat eksekutif dan Bapemperda akan membahas rapeda itu agar segera disahkan.?

Pembahasan Raperda KTR di targetkan selesai sebelum 2018. Sehingga di 2018 nanti tinggal sosialisasi Perda ke masyarakat luas.



Pewarta :
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026