Bapemperda DPRD Kotim sebut susunan perangkat daerah akan banyak berubah

id Bapemperda DPRD Kotim sebut susunan perangkat daerah akan banyak berubah, kalteng, Sampit, kotim, DPRD kotim, Handoyo j Wibowo, Kotawaringin Timur

Bapemperda DPRD Kotim sebut susunan perangkat daerah akan banyak berubah

Sejumlah pejabat eselon II terlihat mencoba tetap tenang dan bersikap wajar saat pelantikan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (27/2/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan terjadi perubahan susunan perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten setempat. 

"Peraturan daerahnya sedang kami bahas. Ini penyesuaian yang memang harus dilakukan, sesuai aturan. Perubahannya signifikan. Ada beberapa SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) yang digabung," kata Handoyo di Sampit, Kamis. 

Saat ini Bapemperda bersama tim eksekutif sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyusunan perangkat daerah ini akan membawa konsekuensi seperti munculnya jabatan baru maupun hilangnya jabatan. Hal itu lantaran adanya penambahan bidang serta ada SOPD yang digabung. 

Handoyo menyebutkan beberapa SOPD yang akan digabung di antaranya Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Dinas Koperasi dan UKM. 

Selain itu, ada pula muncul jabatan baru, seperti Bidang Tata Ruang Agraria dan Pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bidang ini dianggap penting untuk menangani berbagai urusan seperti terkait kawasan dan permasalahan lahan. 

Maraknya sengketa lahan di Kotawaringin Timur juga menjadi salah satu pertimbangan untuk memunculkan bidang tersebut. Harapannya agar penanganannya bisa lebih optimal dan fokus. 

"Ini juga nanti berpengaruh terhadap tipe SOPD dan anggaran. Kalau mereka gabung dan tipenya naik maka anggaran berkurang dan bisa dialihkan untuk keperluan lain," demikian Handoyo. 

Baca juga: DPRD Kotim imbau dermawan bijak bersedekah

Sementara itu dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (6/3) lalu, pemerintah kabupaten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dijelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah berjalan selama dua tahun. 

Wakil Bupati Irawati mengatakan, saat ini pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan. 

Evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah. 

"Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas maka perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Irawati.

Baca juga: Mudik lebih awal, 532 penumpang bertolak dari Sampit menuju Surabaya

Baca juga: RSUD Murjani Sampit raih akreditasi Paripurna, DPRD berharap pelayanan meningkat

Baca juga: DPRD Kotim sebut galian C ilegal juga akan dikenakan pajak