DPRD Kotim imbau dermawan bijak bersedekah

id DPRD Kotim imbau dermawan bijak bersedekah, kalteng, DPRD kotim Handoyo j Wibowo, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, ramadhan

DPRD Kotim imbau dermawan bijak bersedekah

Satpol PP Kotawaringin Timur saat menertibkan gelandangan dan pengemis di Sampit, Sabtu (25/3/2023). ANTARA/HO-Pemkab Kotim

Sampit (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo mengimbau para dermawan di daerah ini bijak dalam bersedekah dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi agar tepat sasaran dan membawa manfaat besar bagi penerimanya. 

"Kita bukan melarang, tetapi lebih baik sedekah ke yayasan atau lembaga resmi. Itu jelas bisa dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran. Ini juga supaya lebih tertib," kata Handoyo di Sampit, Kamis. 

Hal ini disampaikannya saat diminta komentar terkait keluhan masyarakat terhadap maraknya gelandangan dan pengemis. Sejak awal bulan suci Ramadhan, Sampit kedatangan banyak pengemis yang sebagian besar berasal dari luar daerah. 

Menurut Handoyo, bermunculannya pengemis saat Ramadhan memang menjadi fenomena tahunan. Ini karena kebiasaan masyarakat yang meningkatkan sedekah di bulan suci ini. 

Namun maraknya pengemis justru dikeluhkan sebagian masyarakat. Hal itu lantaran pengemis beroperasi di perempatan jalan dan pusat keramaian sehingga dinilai mengganggu kenyamanan, bahkan rawan kecelakaan. 

Baca juga: Mudik lebih awal, 532 penumpang bertolak dari Sampit menuju Surabaya

Terkait masalah ini, Handoyo menegaskan bahwa Kotawaringin Timur sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan Pengemis dan Tuna Susila. 

Ini bisa menjadi rujukan dalam penanganan gelandangan dan pengemis. Regulasi itu juga menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,  khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengambil tindakan. 

Peraturan daerah tersebut dibuat menjawab keluhan masyarakat terkait masalah yang sama. Sudah seharusnya peraturan daerah itu dijalankan demi ketertiban umum sesuai yang diharapkan masyarakat. 

Ketentuan itu memuat terkait tindakan yang harus dilakukan terhadap gelandangan dan pengemis. Bahkan, warga yang memberi sedekah kepada pengemis juga bisa dikenakan denda sesuai aturan. 

"Kami di DPRD sudah menerbitkan peraturan daerah tersebut. Tinggal dilaksanakan saja oleh Dinas Sosial. Yang tidak mengindahkan itu tinggal dilakukan penertiban oleh Satpol PP yang harus bekerja sama dengan Dinas Sosial," demikian Handoyo. 

Baca juga: RSUD Murjani Sampit raih akreditasi Paripurna, DPRD berharap pelayanan meningkat

Baca juga: Pemkab Kotim gencarkan pasar murah kendalikan inflasi

Baca juga: Pemkab Kotim bertekad pertahankan predikat Zona Hijau pelayanan publik