Pemkab Kotim bertekad pertahankan predikat Zona Hijau pelayanan publik
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bertekad dan berupaya keras mempertahankan predikat Zona Hijau kepatuhan pelayanan publik yang telah diraih pada 2022 lalu.
"Tentu predikat ini harus terus kita pertahankan. Jangan sampai pada penilaian tahun 2023 Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami penurunan ke zona kuning atau zona warna merah," tegas Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikannya saat membacakan pidato Bupati Kotawaringin Timur pada acara penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Irawati mengatakan, pada penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah pada tahun 2022, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan predikat Zona Hijau.
Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kotawaringin Timur karena kabupaten ini menjadi satu-satunya kabupaten atau kota yang mendapatkan predikat Zona Hijau kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2022 lalu.
Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh satuan organisasi perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan kepada DPRD yang terus memberikan dukungan kepada eksekutif sehingga program pembangunan serta upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat bisa terus dijalankan.
"Evaluasi akan terus kita lakukan secara berkelanjutan. Berbagai kekurangan yang ada akan diperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan," demikian Irawati.
Baca juga: DPRD segera bahas LKPJ Bupati Kotim
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Raden Biroum telah menyerahkan piagam penghargaan standar pelayanan publik 2022 kepada Bupati Halikinnor pada Senin (20/2) lalu.
Kabupaten Kotawaringin Timur disebutkan meraih nilai tertinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2022 di Kalimantan Tengah dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
"Kotawaringin Timur dari tahun ke tahun nilainya cukup lumayan. Tahun ini alhamdulillah sudah bisa menjadi nilai yang tertinggi. Kalau boleh kami katakan, ya Zona Hijau lah, dibanding dengan kabupaten-kabupaten lain yang sebagian masih dalam kategori sedang atau Zona Kuning," ujarnya.
Pemkab Kotim diberikan piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai yang diraih sebesar 80.27 merupakan nilai tertinggi di Kalimantan Tengah.
Raden Biroum menjelaskan, penilaian yang dilakukan tidak saja pada pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga melihat bagaimana kompetensi penyelenggaraan dan proses pelayanan publik.
Penilaian juga meliputi persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Cakupannya pada proses dan hasil pelayanan yang diberikan.
Penilaian pelayanan publik bertujuan menjadikan kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Untuk itu kompetensi dan kepatuhan terhadap standar pelayanan sangat penting.
Ombudsman yakin Pemkab Kotawaringin Timur bisa terus meningkatkan pelayanan publik sehingga bisa meraih nilai di atas 90 agar diundang untuk menerima penghargaan secara langsung di tingkat nasional.
Baca juga: Desa di Kotim ramai-ramai bikin website dukung transparansi
Baca juga: Pembangunan pabrik di Kotim dorong peningkatan sektor pertanian
Baca juga: Pemkab Kotim berharap pemprov wujudkan janji memperbaiki jalan lingkar selatan
"Tentu predikat ini harus terus kita pertahankan. Jangan sampai pada penilaian tahun 2023 Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami penurunan ke zona kuning atau zona warna merah," tegas Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikannya saat membacakan pidato Bupati Kotawaringin Timur pada acara penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Irawati mengatakan, pada penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah pada tahun 2022, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan predikat Zona Hijau.
Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kotawaringin Timur karena kabupaten ini menjadi satu-satunya kabupaten atau kota yang mendapatkan predikat Zona Hijau kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2022 lalu.
Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh satuan organisasi perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan kepada DPRD yang terus memberikan dukungan kepada eksekutif sehingga program pembangunan serta upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat bisa terus dijalankan.
"Evaluasi akan terus kita lakukan secara berkelanjutan. Berbagai kekurangan yang ada akan diperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan," demikian Irawati.
Baca juga: DPRD segera bahas LKPJ Bupati Kotim
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Raden Biroum telah menyerahkan piagam penghargaan standar pelayanan publik 2022 kepada Bupati Halikinnor pada Senin (20/2) lalu.
Kabupaten Kotawaringin Timur disebutkan meraih nilai tertinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2022 di Kalimantan Tengah dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
"Kotawaringin Timur dari tahun ke tahun nilainya cukup lumayan. Tahun ini alhamdulillah sudah bisa menjadi nilai yang tertinggi. Kalau boleh kami katakan, ya Zona Hijau lah, dibanding dengan kabupaten-kabupaten lain yang sebagian masih dalam kategori sedang atau Zona Kuning," ujarnya.
Pemkab Kotim diberikan piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai yang diraih sebesar 80.27 merupakan nilai tertinggi di Kalimantan Tengah.
Raden Biroum menjelaskan, penilaian yang dilakukan tidak saja pada pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga melihat bagaimana kompetensi penyelenggaraan dan proses pelayanan publik.
Penilaian juga meliputi persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Cakupannya pada proses dan hasil pelayanan yang diberikan.
Penilaian pelayanan publik bertujuan menjadikan kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Untuk itu kompetensi dan kepatuhan terhadap standar pelayanan sangat penting.
Ombudsman yakin Pemkab Kotawaringin Timur bisa terus meningkatkan pelayanan publik sehingga bisa meraih nilai di atas 90 agar diundang untuk menerima penghargaan secara langsung di tingkat nasional.
Baca juga: Desa di Kotim ramai-ramai bikin website dukung transparansi
Baca juga: Pembangunan pabrik di Kotim dorong peningkatan sektor pertanian
Baca juga: Pemkab Kotim berharap pemprov wujudkan janji memperbaiki jalan lingkar selatan