Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam mengurusi bidang pendidikan, termasuk dalam hal regulasinya.
"Ini yang menjadi salah satu alasan yang mendasari pengajuan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu," kata anggota Bapemperda, Khozaini di Sampit, Kamis.
Belum lama ini Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur mengajukan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD setempat, yakni Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Bapemperda perlu menjelaskan alasan pengusulan dua raperda inisiatif itu, karena ada dipertanyakan salah satu fraksi, khususnya Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Bapemperda berpendapat bahwa pentingnya pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Baca juga: DPRD Kotim dukung upaya percepatan mewujudkan tol sungai
Selain itu pada Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Itu artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Itu artinya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat," ujar Khozaini.
Dijelaskannya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Dalam pemenuhan pendidikan dasar, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya menunaikan kewajiban tersebut.
Untuk itu Bapemperda memandang perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat yang cerdas.
Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong tercapainya masyarakat Kotawaringin Timur yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara sebagai Masyarakat Kotawaringin Timur.
"Ini tentu dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi, daya saing serta semangat dan daya juang yang tinggi," demikian Khozaini.
Baca juga: Perbaikan jalan lingkar selatan Sampit diharapkan berjalan lancar
Baca juga: Bupati Kotim optimistis Paskibraka mampu buktikan kualitasnya
Baca juga: Pemkab Kotim tambah bantuan uang transportasi pendamping PKH
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
DPRD apresiasi kualitas sinergi dengan Pemkot Palangka Raya
Selasa, 17 Desember 2024 21:43 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Posyandu diminta maksimalkan penanganan stunting
Selasa, 17 Desember 2024 12:52 Wib
DPRD minta pengelola objek wisata pastikan keamanan fasilitas
Selasa, 17 Desember 2024 12:46 Wib
DPRD Palangka Raya: Cegah banjir melalui normalisasi fungsi drainase
Selasa, 17 Desember 2024 12:46 Wib