Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam mengurusi bidang pendidikan, termasuk dalam hal regulasinya.
"Ini yang menjadi salah satu alasan yang mendasari pengajuan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu," kata anggota Bapemperda, Khozaini di Sampit, Kamis.
Belum lama ini Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur mengajukan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD setempat, yakni Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Bapemperda perlu menjelaskan alasan pengusulan dua raperda inisiatif itu, karena ada dipertanyakan salah satu fraksi, khususnya Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Bapemperda berpendapat bahwa pentingnya pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Baca juga: DPRD Kotim dukung upaya percepatan mewujudkan tol sungai
Selain itu pada Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Itu artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Itu artinya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat," ujar Khozaini.
Dijelaskannya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Dalam pemenuhan pendidikan dasar, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya menunaikan kewajiban tersebut.
Untuk itu Bapemperda memandang perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat yang cerdas.
Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong tercapainya masyarakat Kotawaringin Timur yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara sebagai Masyarakat Kotawaringin Timur.
"Ini tentu dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi, daya saing serta semangat dan daya juang yang tinggi," demikian Khozaini.
Baca juga: Perbaikan jalan lingkar selatan Sampit diharapkan berjalan lancar
Baca juga: Bupati Kotim optimistis Paskibraka mampu buktikan kualitasnya
Baca juga: Pemkab Kotim tambah bantuan uang transportasi pendamping PKH
Berita Terkait
DPRD Gumas sebut Karang Taruna berperan penting bantu kemajuan daerah
Minggu, 17 November 2024 12:30 Wib
Legislator berharap penanganan jalan lingkungan Kuala Kurun segera rampung
Minggu, 17 November 2024 7:13 Wib
Legislator apresiasi kesadaran warga Gumas sukseskan Pilkada 2024
Sabtu, 16 November 2024 13:49 Wib
DPRD Gunung Mas ingatkan kades hati-hati kelola anggaran
Sabtu, 16 November 2024 13:45 Wib
Fraksi PDIP DPRD Gumas minta perangkat daerah capai SPM
Sabtu, 16 November 2024 13:36 Wib
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Legislator minta PWI Gunung Mas perkuat sinergi
Jumat, 15 November 2024 8:22 Wib