Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) zonasi pasar tentang perlindungan dan penataan pasar.
“Maksud dari perda ini adalah menciptakan keseimbangan agar pasar tradisional, UMKM, dan pasar modern bisa saling berdampingan, saling mendukung, dan saling menguntungkan,” kata anggota Bapemperda DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Kamis.
Dadang menyampaikan, saat ini Bapemperda DPRD Kotim tengah mengkaji terkait penyusunan perda zonasi pasar yang bertujuan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan pelaku UMKM dari pesatnya ekspansi pasar modern.
Penyusunan perda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan zonasi atau jarak antara pasar modern dan tradisional.
Bapemperda DPRD Kotim secara khusus melakukan kaji banding ke Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai bagian dari proses penyusunan draf regulasi tersebut.
“Nanti akan kami atur lebih spesifik dan tajam soal zonasi agar keadilan ekonomi bisa dirasakan semua pelaku usaha, terutama UMKM,” ucapnya.
Baca juga: BMKG Kotim: Waspada perubahan cuaca secara tiba-tiba
Ia menambahkan, motivasi pihaknya dalam menyusun perda zonasi pasar ini adalah berdasarkan aspirasi dari para pelaku UMKM maupun pedagang pasar tradisional yang menginginkan kejelasan dan perlindungan dalam tata ruang perdagangan di daerah.
Di satu sisi, semakin bertumbuhnya pasar semi permanen dan retail modern memang menunjukkan kondisi perekonomian masyarakat yang semakin baik.
Namun di sisi lain, hal itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan pasar yang lebih baik, supaya jangan sampai kondisi ini justru berdampak negatif pada pedagang-pedagang yang sudah ada, terutama pedagang kecil.
Ia pun berpendapat bahwa kehadiran perda ini penting untuk menjawab persoalan riil yang dialami para pedagang kecil dan masyarakat sebagai konsumen. Perda ini diharapkan menjadi alat keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.
“Hal ini penting agar pelaku usaha kecil tidak tergerus oleh dominasi pusat perbelanjaan besar, sehingga kami dari Bapemperda berupaya untuk mengakomodir aspirasi tersebut dengan menyusun perda terkait zonasi pasar,” demikian Dadang.
Baca juga: Gebyar Posyandu Presisi Polres Kotim berkontribusi untuk turunkan stunting
Baca juga: Jalan di ujung landasan pacu Bandara Haji Asan Sampit segera ditutup
Baca juga: Kotim matangkan persiapan penilaian aksi konvergensi stunting