Logo Header Antaranews Kalteng

Diduga Banyak Pelanggaran, Pemilihan Dekan Fakultas Teknik UPR Dibatalkan

Rabu, 6 Desember 2017 11:08 WIB
Image Print
Ilustrasi - Logo UPR (fisip.upr.ac.id)
Selain itu diduga banyaknya pelanggaran saat dilakukan penjaringan bakal calon dekan tersebut. Misalnya peserta bakal calon hanya ada dua orang yang seharusnya sesuai ketentuan paling minim tiga peserta.

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah Agus Indarjo membatalkan pemilihan Dekan Fakultas Teknik setempat, yang diduga kuat melanggar statuta.

Hal ini diungkapkan Lektor Kepala Indrawan Permana setelah sejumlah pejabat dan panitia pemilihan Dekan FT dipanggil Agus Indarjo pada Senin (4/12), untuk menyampaikan pembatalan secara langsung.

"Mengenai pemilihan Dekan di fakultas setempat harus menunggu rektor terpilih atau definitif baru pemilihan bisa dilaksanakan," ungkap Indrawan Permana, di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa, langkah yang diambil oleh ketua panitia penjaringan bakal calon Dekan FT periode 2018-2022 Tatau Wijaya Garib yang menggunakan peraturan rektor tahun 2015 tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

"Sejak berlakunya statuta UPR pemilihan rektor dan pengangkatan anggota senat serta pengangkatan ketua panitia penjaringan bakal calon menggunakan statuta nomor 42 tahun 2017, tidak menggunakan peraturan rektor tahun 2015," ucapnya.

Selain itu diduga banyaknya pelanggaran saat dilakukan penjaringan bakal calon dekan tersebut. Misalnya peserta bakal calon hanya ada dua orang yang seharusnya sesuai ketentuan paling minim tiga peserta.

"Seharusnya dilakukan terbuka, baik cara penjaringan maupun penyampaian undangan serta tata tertib kepada dosen yang memiliki hak untuk bersaing dalam pemilihan pemilihan dekan tersebut," tandasnya.

Beberapa hal ini lah yang menjadi pertimbangan dibatalkannya penjaringan bakal calon dekan setempat sambil menunggu rektor definitif.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026