Logo Header Antaranews Kalteng

Berani jual zenith? ancaman 15 tahun penjara menanti

Sabtu, 3 Maret 2018 17:41 WIB
Image Print
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat menjelaskan penangkapan tersangka pengedar zenith di wilayah hukum Polres setempat, Sabtu (3/3/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)
Sedangkan ancaman hukuman penjara maksimal yang akan disandang tersangka adalah 15 tahun penjara

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang pemuda berumur 25 tahun atas nama Hidayat warga Jalan dr Murjani , ditangkap Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena menjual obat keras jenis zenith kepada pedagang sayur dan buah di kota setempat.

"Pelaku kita tangkap pada Rabu (28/2/18) di Jalan Ahmad Yani seberang kantor Bank Mandiri. Dari tangan pelaku kami mengamankan 100 butir obat merk carnophen atau yang populer di sebut zenith," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat mengelar jumpa pers di Mapolsek Pahandut, Sabtu.

Timbul menceritakan sebelum tertangkapnya pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Rabu (28/2/18) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang penjual buah rambutan atas nama Heriyanto dan Ipul.

Dari kedua tangan penjual buah itu polisi menemukan obat zenith yang baru di beli dari tersangka dengan harga Rp500 ribu per box yang isinya 100 keping.

Malam itu penjual buah tersebut tidak mengetahui bahwa keduanya sudah diikuti oleh kedua petugas kepolisian.

Hidayat (kiri) tersangka pengedar obat zenith di Jalan Ahmad Yani tertunduk saat berada di Mapolsek Pahandut Palangka Raya, Sabtu (3/3/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Saat itu pihak petugas yang menggunakan pakain preman langsung bergerak setelah menerima pengakuan dari keduanya. Petugas langsung menjemput Hidayat yang saat itu berada di depan bank Mandiri Jalan Ahmad Yani, untuk dibawa ke Mapolres.

"Berdasarkan pengakuannya obat zenith tersebut sering dijualnya kepada para pedagang buah dan sayur yang berjualan di kawasan pasar Jalan Ahmad Yani. Kasus ini juga masih dilakukan pendalaman dan akan mencari bandar dibalik Hidayat," ucap perwira berpangkat melati dua itu.

Dengan perbuatannya tersebut, kini Hidayat mendekam di sel Mapolsek Pahandut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Dia juga dijerat pihak penyidik Polsek setempat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan ancaman hukuman penjara maksimal yang akan disandang tersangka adalah 15 tahun penjara.

Tindakan tersebut dilakukan pihak kepolisian guna memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar yang selama ini dengan seenaknya melegalkan penjualan obat keras tersebut tanpa izin edar.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026