Waduh! Oknum guru edarkan sabu ditangkap Polisi

id pengedar sabu, guru pengedar sabu,polsek teweh timur,sman 1 teweh timur

Waduh! Oknum guru edarkan sabu ditangkap Polisi

Dua tersangka Mimik dan Goa bersama dua anggota Polsek memperlihatkan barang bukti di Polsek Teweh Tengah di Desa Benangin, Sabtu. (Foto Polsek Teweh Timur)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Sektor Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap dua orang tersangka, salah satunya seorang guru SMAN 1 Teweh Timur bernama MR (37) alias Mimik, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Kedua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan di perumahan guru SMAN 1 Teweh Timur di Desa Benangin oleh anggota Polsek setempat," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Sabtu.

Penangkapan Mimik merupakan seorang guru mata pelajaran Bahasa Indonesia SMAN 1 Teweh Timur yang tinggal di Jalan Kakah Tudan, Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari telah ditangkap tersangka sebelumnya bernama G alias Goa (25) warga Jalan Tujuh Enam Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur pada hari yang sama, di perumahan guru SMAN 1 Teweh Timur Jalan Tujuh Enam Desa Benangin I.

"Di tangan tersangka Goa polisi menemukan narkotika jenis sabu tiga paket seberat 0,72 gram bruto dan bungkus klip plastik bening dan HP masing-masing satu buah," katanya lagi.

Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Teweh Timur Ipda Anis, setelah dilakukan pemeriksaan dan interograsi tersangka Goa mengakui barang terlarang itu didapat dari Mimik yang seorang tenaga pengajar itu.

Ketika itu juga langsung dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Mimik, polisi menemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka ada sebanyak 17 paket terdiri 16 paket kecil dan satu paket berukuran besar secara keseluruhan seberat 4,10 gram bruto.

"Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Barito Utara," kata dia pula.

Goa dan Mimik dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya menegaskan.