Tersangka pengedar zenith di Sampit ini dijerat UU Narkotika

id Pengedar zenith dijerat undang-undang narkotika,Polres kotim,Narkoba,Natkotika,Satres Narkoba,Ronny M Nababan,Muhammad Rommel

Tersangka pengedar zenith di Sampit ini dijerat UU Narkotika

Seorang tersangka pengedar zenith di Sampit ditangkap di rumahnya pada Kamis (19/4/2018) malam. (Foto Polres Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengedar carnophen atau zenith dan menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Narkotika.

"Ya. Dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan," kata Kapolres AKBP Muhammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Jumat.

Kamis (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba menangkap tersangka pengedar zenith bernama Fahrizal (39) warga Jalan Baamang I RT 011 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit. Dia ditangkap saat berada di rumahnya.

Tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi sehingga terus diintai. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka mengantongi narkoba, polisi langsung mendatangi dan menangkap tersangka di rumahnya.

Kedatangan polisi membuat kaget keluarga tersangka. Polisi yang didampingi ketua RT setempat, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Polisi menemukan barang bukti berupa 49 butir zenith, uang Rp225.000 diduga hasil penjualan zenith dan satu piringan plastik. Tersangka kemudian digelandang ke markas Polres Kotawaringin Timur beserta barang buktinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara," kata Ronny.

Selama ini, pasal yang dijeratkan kepada pelaku pengedar dan bandar zenith, merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu dikarenakan zenith termasuk kategori obat-obatan yang peredaran dan penggunaannya harus sesuai aturan.

Namun kini, zenith dimasukkan dalam kelompok narkotika dan pelakunya juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Sanksi berat diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyebutkan bahwa karisoprodol termasuk golongan I narkotika. Narkotika golongan I?adalah?narkotika?yang paling berbahaya dengan daya adiktifnya sangat tinggi.

Sebelumnya, karisoprodol atau isomeprobamat, soma, dan isobamat, digolongkan ke dalam obat keras, yang aturan pemakaiannya harus berdasarkan resep dokter. Salah satu obat yang mengandung karisoprodol adalah carnophen atau zenith.