
Ini dia, tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Sampit

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap pria bernama Basir (35) tersangka pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Sampit dan selama ini meresahkan masyarakat.
Penangkapan atas informasi masyarakat dan petugas melakukan pengintaian saat bersangkutan membawa narkoba, kata Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Minggu.
Aktivitas tersangka mengedarkan sabu-sabu sudah meresahkan masyarakat dan merambah pada kalangan muda ikut terjerumus.
Basir ditangkap di rumahnya di Jalan Muchran Ali Gang Surya RT 062 RW 02 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit pada Sabtu (21/4).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,64 gram. Sabu-sabu itu disembunyikan dalam botol plastik kecil warna kuning yang dilapis lakban hitam.
"Dia dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih kami dalami untuk menelusuri siapa bandar dan dari mana asal sabu-sabu," kata Ronny.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam sepekan terakhir, hampir tiap hari mereka menangkap tersangka pengedar narkoba.
Sabtu (21/4), Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menggerebek tempat penjualan dan pembuatan minuman keras tradisional jenis arak. Satu warga dibawa dan diproses hukum dalam kasus tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur juga gencar memberantas obat terlarang, khususnya carnophen atau zenith yang masih marak beredar.
Untuk memberi efek jera, tersangkanya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sanksinya lebih berat dibanding menggunakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pewarta : Norjani
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
