Bawa 30 gram sabu, bandar ini terancam hukuman mati

id pengedar sabu,hukuman mati,polres pulpis,sabu-sabu,penangkapan sabu di pulpis,Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono didampingi Waka Polres Kompol

Bawa 30 gram sabu, bandar ini terancam hukuman mati

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Endro Aribowo dan Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo memberikan keterangan tertangkapnya pengedar sabu.

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono mengungkapkan bahwa masuknya narkoba jenis sabu yang beredar di daerah setempat, salah satunya masuk dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). 

Keterangan ini, kata Dedy Sumarsono, diperoleh dari pelaku Agus Sudiarto bin Toyib (40) identitas Jalan Wono Agung Graha Indah, Balikpapan Utara. Pelaku ditangkap polisi (30/4/18) dan ditemukan sabu dengan total seberat 30.71 gram yang terbagi dalam 14 bungkus plastik. 

Bandar sabu ini merupakan jaringan lintas provinsi yang mengedarkan sabu di Kalimantan Barat, Timur dan Tengah.

"Selain di jual kepada pembeli di Pulang Pisau, pelaku juga berencana menjual sabu kepada pemesan berinisial R di Muara Teweh," kata Dedy Sumarsono, Senin.
  
Didampingi Waka Polres Kompol Endro Aribowo dan Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo, Dedy Sumarsono mengatakan pelaku Agus Sudiarto ditangkap di Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah. 

Penangkapan berdasarkan dari informasi bahwa seseorang berinisial A di kecamatan ini memesan sabu dari pelaku. Modus pelaku sehari-hari membawa dan menjual kepiting, sehingga aktivitas ini sekaligus digunakan untuk mengantar sabu kepada pemesan dengan menggunakan travel.  

Menurut Dedy Sumarsono, polisi masih mendalami keterangan pelaku Agus Sudiarto yang mengaku baru pertama kali mengantarkan pesanan sabu dengan jumlah besar ini. Bahkan, Polres Pulang Pisau berkoordinasi dengan masing-masing Polda terkait untuk pengembangan dan menangkap para pelaku lain yang terlibat jaringan ini.

Pada saat penangkapan di Desa Petuk Liti, kata Dedy Sumarsono, pelaku Agus Sudiarto sekitar Pukul 14.00 WIB sedang duduk bersama laki-laki dalam hutan di ruas Jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun. 

Sebanyak 14 paket sabu dibungkus dengan menggunakan tisu serta dibalut lakban dan disimpan di dalam tas ransel. Pada saat penangkapan, teman pelaku berhasil melarikan diri.

Selain pengguna sabu, pelaku Agus Sudiarto tergiur karena keuntungan besar yang didapat. Dari Rp700 ribu harga dari pemasok di Kalimantan Barat, sabu dijual kembali dengan harga Rp1,5 Juta.

Pelaku Agus Sudiarto terancam hukuman mati berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal 114 ayat (2) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I bukan dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun

Pasal  112  Ayat 2 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.