Simpan 6.200 butir zenith, pria ini ditangkap Polres Kotim

id Simpan 6.200 butir zenith pria ini ditangkap Polres Kotim,Polres Kotim,Narkoba,Mohammad Rommel,Ronny Nababan

Simpan 6.200 butir zenith, pria ini ditangkap Polres Kotim

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan menunjukkan tersangka dan barang bukti, Minggu (27/5/2018) malam. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial Syd yang terbukti menyimpan 6.200 butir carnophen atau zenith.

"Dia ditangkap di rumah kontrakan yang ditempatinya bersama keluarganya. Barang buktinya disimpan di beberapa tempat di dalam rumah. Ada yang bungkusan seribu butir, ada yang paketan seratus butir," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Minggu malam.

Tersangka ditangkap barak kontrakan di Jalan H Anang Sentawi Gang Sedap Malam Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu mengagetkan seisi rumah itu, bahkan istri tersangka menangis melihat suaminya dibawa polisi.

Menurut informasi, barang yang termasuk narkotika golongan I itu baru tiba dari Banjarmasin pada Sabtu (26/5) malam. Biasanya pembeli yang datang mengambil zenith kepada tersangka. Tersangka sering menjual zenith dengan paketan berisi 100 butir.

Tersangka mengaku sudah menjalani aktivitas menjual zenith sejak setahun terakhir. Namun hari ini menjadi hari sialnya karena kegiatannya dipergoki polisi yang memang sudah lama melakukan pengintaian atas informasi masyarakat.

Berdasarkan data polisi, tersangka baru kali ini ditangkap polisi. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan tersangka, khususnya pemasok barang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I.

"Nilai barang itu total sekitar Rp43 juta. Tersangka mengaku mendistribusikan kepada pelanggannya. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan.

Rommel menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta terus mendukung langkah ini dengan memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas pelaku terkait narkoba.

Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti agar pelaku bisa langsung ditangkap. Polres tidak akan kompromi terhadap pengedar narkoba yang masih nekat beroperasi di daerah ini.