Seorang warga Rungan Gumas tewas ditusuk, karena dendam

id pembunuhan,warga rungan gumas

Seorang warga Rungan Gumas tewas ditusuk, karena dendam

ilustrasi (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Dilatari motif dendam, korban atas nama Hery Kargo (50) alias Gogo warga Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditusuk senjata tajam oleh Alberdi (44) alias Berdi warga Desa Rabambang Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gumas.

Korban mengalami luka tusukan yang parah di bagian paha, dan upaya penyelamatan yang dilakukan pihak keluarga pun sia-sia. Korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit di Kota Palangka Raya.

Kapolsek Manuhing Iptu Nanang kepada Antara Kalteng, Kamis (23/8/18) membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kejadian nahas itu terjadi pada Rabu (22/8/18) malam sekitar puluk 22.00 WIB. 

"Kejadiannya, di depan rumah pak Norma di Desa Takaras Kecamatan Manuhimng," katanya.

Kronologisnya, lanjut dia, pada saat selesai acara ibadah sembahyang di rumah pak Norma, kemudian datang pelaku mendatangi korban. Kemudian pelaku berkata," mari kita selesaikan masalah kita secara adat."

Tanpa banyak kata, pelaku kemudian langsung memukul ke arah kepala korban dengan tangan kosong, dan mengeluarkan sebilah pisau dari dalam sarung yang terselip di pinggangnya, lalu menusuk ke arah korban.

"Kemudian, korban tersungkur jatuh dan mengalami pendarahan di TKP. Korban langsung dibawa oleh anak kandung korban menggunakan mobil ke rumah sakit Doris Sylvanus Palangka Raya, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan karena mengalami pendarahan," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan ketrerangan pelaku dan saksi-saksi, motif dari pelaku adalah adanya dendam pada dua bulan yang lalu. Bermula, ketika korban meminjam sepeda motor milik si pelaku dengan alasan ingin membeli pulsa.

Namun ternyata, korban malah mendatangi istri pelaku di rumah dan mengetok jendela kamar pada malam hari dan masuk ke dalam rumah, lalu mencoba merangkul istri pelaku. Parahnya, hal tersebut sudah dilakukan oleh si korban sebanyak dua kali.

"Kejadian itu, diceritakan oleh istri pelaku kepada si pelaku. Akibatnya, pelaku merasa sakit hati dan dendam kepada korban," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dan penydidikan terhadap tersangka. "Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 340 KUH pidana junto 338 KUH Pidana, dan 351 KUH Pidana. ‘Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup penjara," demikian Iptu Nanang.