Walhi Kalteng minta pemkab Bartim cabut ijin PT KSL

id Walhi Kalteng,Walhi Kalteng minta pemkab Bartim cabut ijin PT KSL,Dimas Hartono

Walhi Kalteng minta pemkab Bartim cabut ijin PT KSL

Alat berat sedang diistirahatkan operator usai land clearing di Desa Tangkan, Kecamatan Patangkep Tutui beberapa waktu lalu. (Ist)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah mencabut ijin usaha PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Dimas Hartono mengatakan, permasalahan yang terjadi dilapangan yakni pelanggaran undang-Undang. PT KSL diduga kuat melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 27 tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

"Seharusnya perusahaan tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP). Pemerintah Kabupaten berhak tidak untuk memberikan IUP, karena tidak memiliki dasar yang jelas terkait Amdal dan telah melanggar UU. Sanksinya adalah, ijinnya harus dicabut," ungkap Dimas via telepon seluler, Jumat.

Ia berpendapat, jika diawal kinerja perusahaan sudah berani melakukan pelanggaran UU. Bagaimana mereka (perusahaan) sudah beroperasi nanti?. Dan pelanggaran terhadap UU merupakan pelanggaran yang sangat fatal.

Dimas meminta pemerintah dan DPRD Kabuapten Barito Timur (Bartim) mengambil sikap tegas. Tidak boleh ada pernyataan (lidan atau tertulis) seperti aktivitas perusahaan harus berhenti dan jika ada Amdal-nya maka bisa beraktivitas kembali. Apa y ang dilakukan merupakan perbuatan yang terang-terangan melanggar UU.

“Sekarang tergantung ketegasan aparat, khususnya Pemerintah, Kepolisian dan lainnya. Jangan hanya tegas ke masyarakat tapi ‘memble’ atau melempem ketika berhadapan dengan investasi (perusahaan atau korporasi),” katanya.

Dimas menilai Pemerintah terus dikangkangi atau dipermainkan oleh investasi. Ijin harus dicabut, jangan ada ijin baru dan ditindak secara pidana.

"Melanggar Amdal itu bisa didenda Rp3 miliar," tegas Dimas

Sebagaimana pasal 60 junto pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling banyak tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Biasanya harga diri Pemerintah dipermainkan. Jika pemerintah memble, berarti  pemerintah mengamini apa yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam kondisi seperti saat ini, Dimas meminta Pemerintah tegas dengan mencabut ijin perusahaan tersebut.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Bartim, perwakilan manajemen PT KSL, Kadar menegaskan aktivitas land clearing yang dilakukan tidak memiliki Amdal.

"Pihak perusahaan saat ini baru menyusun Amdal PT KSL yang bekerjasama dengan pihak Universitas Palangka Raya," kata Kadar.

Perwakilan dari anak perusahaan PT Ciliandry Angky Abadi (CAA) itu juga menerangkan, jika penggarapan lahan di wilayah Desa Tangkan, Janah Jari yang berada di Kecamatan Awang dan di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui tanpa Amdal PT KSL, melainkan Amdal perusahaan PT Sendabi Indah Lestari (perkebunan karet).

Atas kejadian pencemaraan lingkungan, PT KSL bersedia membuatkan lima buah sumur. Saat ini ada dua buah sumur gali yang sudah dibangun. Namun, sumur tersebut tidak berair.

Kepala Dinas lingkungan hidup Bartim, Yanto Sawal menerangkan, Amdal PT KSL saat ini sedang dalam proses dan dalam tahapan sosialisasi.

"Saat ini Amdal sedang berproses dan dalam tahap sosialisasi," kata Yanto Sawal.

Dari informasi dihimpun, pada tahun tahun 2011 PT KSL yang beroperasi melakukan land clearing di wilayah Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang juga diduga pernah melakukan penutupan sungai Dayu dan mendapat protes keras dari warga.

Tahun 2018, land clearing kembali dilakukan PT KSL di lahan PT Sendabi Indah Lestari yang ada di wilayah Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui untuk ditanami komoditi sawit. Saat land clearing berlangsung, warga Desa Tangkan, Kecamatan Pat angkep Tutui memprotes aktivitas perusahaan itu karena limbah land clearing dibuang ke sungai hingga menutupi sungai disana.

Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho Muller mengatakan, karena tak ada ijin lingkungan dan Amdal dalam aktivitas perusahaan PT KSL, maka semua aktivitas diminta berhenti.

"Aktivitas PT KSL dihentikan sementara karena tidak memiliki ijin lingkungan dan Amdal," demikian Ariantho Muller.