Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengingatkan seluruh investor perusahaan besar swasta di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang ada di provinsi ini, jangan sewenang-wenang terhadap masyarakat maupun aturan.
Peringatan tersebut disampaikan Gubernur saat bertemu dan menerima sejumlah kasus konflik PBS dengan masyarakat yang sedang ditangani Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, di Palangka Raya, Jumat.
"Kasus-kasus itu harus segera diselesaikan. Saya ingatkan, jangan sampai pemerintah mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikannya," ucapnya.
Adapun kasus yang diterima dan ditangani Walhi Kalteng yakni konflik lahan antara masyarakat dan PBS perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan dan Katingan. Dan, satu kasus berkaitan dengan PBS pertambangan di Kabupaten Barito Timur.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu mengatakan, apabila PBS tidak bisa menyelesaikan secara baik-baik, pemerintah provinsi akan mengambil tindakan tegas berupa melaporkan ke pemerintah pusat agar diproses hukum dan dicabut izinnya.
"Saya sudah berkomunikasi dengan bupati setempat agar menyelesaikan berbagai kasus tersebut. Jangan sampai saya yang langsung turun tangan menyelesaikannya," kata tegas Sugianto.
Baca juga: Ini salah satu akar masalah konflik agraria antara perusahaan dan warga
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng harus memiliki komitmen menyelesaikan konflik antara PBS dan masyarakat. Apalagi, sejumlah kasus yang telah diserahkan kepada Gubernur Kalteng, hendaknya segera diselesaikan.
"Kami kan sudah membuat kronologis kasus dan analisisnya. Jadi, pemerintah terbantu dalam menyelesaikannya. Tinggal menunggu komitmen dari pemerintah saja sekarang ini," kata Dimas.
Menurut dia konflik PBS dengan masyarakat di Kalteng ini tersebut bermacam-macam. Mulai dari lahan yang telah diolah masyarakat diambil perusahaan tanpa adanya ganti rugi atau bentuk pertanggung jawaban lainnya, dan berbagai permasalahan lainnya. Sementara untuk di pertambangan, ada PBS melakukan antivitas di areal sungai, sehingga dianggap mengancam lingkungan.
"Tuntutannya dari masyarat juga macam-macam, ada yang minta ganti rugi dan soal plasma juga mereka tagih. Ini sebetulnya yang harus diselesaikan pemerintah karena menyangkut masyarakat sendiri," demikian Dimas.
Baca juga: Hindari sengketa, masyarakat di Gumas diingatkan mengurus legalitas lahan
Berita Terkait
APBD Kalteng terus meningkat, kini capai Rp8,79 triliun
Jumat, 3 Mei 2024 16:41 Wib
Nuryakin siap bertarung di Pilkada Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Bulog serap 5.200 ton beras hasil pertanian Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 7:26 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Gubernur Kalteng salurkan Tabungan Beasiswa Berkah untuk belasan ribu mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 18:02 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib