Hindari sengketa, masyarakat di Gumas diingatkan mengurus legalitas lahan

id Dprd gumas, ketua dprd gumer, presiden joko widodo, jokowi, rencana pemindahan ibu kota, penyediaan lahan, legalitas, sengketa atau konflik, 121 ribu

Hindari sengketa, masyarakat di Gumas diingatkan mengurus legalitas lahan

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumer. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Gumer mengingatkan masyarakat, agar mengurus legalitas lahan yang dimiliki guna mencegah terjadinya sengketa maupun konflik terkait kepemilikan.

“Kalteng menjadi salah satu calon ibu kota negara yang baru, jadi saya ingatkan masyarakat agar mempersiapkan legalitas lahan atau perkebunan milik mereka,” katanya saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini menyebut, legalitas terhadap lahan atau perkebunan masyarakat sangat penting agar tidak terjadi sengketa.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia ini juga menegaskan, langkah tersebut sebagai langkah antisipasi dini, terhadap kemunculan spekulan-spekulan lahan yang hanya ingin mencari keuntungan semata, dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara oleh pemerintah pusat.

Masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu diajak, untuk mendukung penuh rencana pemindahan ibu kota ke Kalteng, khususnya Gumas bersama Katingan dan Palangka Raya sebagai alternatif pilihan.

"Banyak keuntungan yang didapat oleh Gumas, jika pemindahan ibu kota terwujud. Keuntungan tersebut berupa percepatan kemajuan daerah dan berbagai peluang usaha yang terbuka lebar," paparnya.

Sekda Gumas Yansiterson menegaskan, bahkan Bupati Gumas Arton S Dohong telah memberi instruksi lisan kepada camat, kepala desa, lurah, damang hingga mantir adat agar tidak mengeluarkan surat pernyataan tanah (SPT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA), terutama di kawasan atau lahan yang masih hutan.

“Bupati Gumas kemarin memberi instruksi lisan kepada para pemangku kepentingan tersebut, agar tidak mengeluarkan SPT atau SKTA, terutama di lahan yang masih hutan. Kecuali yang memang terbukti ada tanam tumbuh dan lain sebagainya, sebagai bukti sudah ada aktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Pemkab Gumas mendukung penuh keinginan pemerintah pusat terkait pemindahan ibu kota negara ke lokasi yang baru, dengan menyiapkan lahan seluas 121 ribu hektare. Lahan itu sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya dan jika nantinya Kalteng diputuskan menjadi ibu kota, maka pembebasan lahan akan segera dilakukan.