Bupati ajak seluruh pihak berkolaborasi lanjutkan pembangunan di Gunung Mas

id pemkab gunung mas, bupati gumas jaya s monong, kuala kurun, gumas

Bupati ajak seluruh pihak berkolaborasi lanjutkan pembangunan di Gunung Mas

Suasana sertijab dari Pj Bupati Gumas Herson B Aden kepada Bupati Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing di Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengajak seluruh perangkat daerah, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), masyarakat, dan pemangku kepentingan berkolaborasi dalam melanjutkan pembangunan di kabupaten setempat.

“Kita dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam melanjutkan pembangunan di Gumas yang berkelanjutan, maju, berdaya saing dan sejahtera,” ucapnya dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

Ia mengatakan, suksesnya pembangunan di daerah tentu tak lepas dari dukungan, kerja sama, serta peran DPRD Gumas, pemangku kepentingan, serta masyarakat kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Atas nama pemerintah kabupaten dan juga mewakili masyarakat Gumas, ia bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pj Bupati Herson B Aden.

Baca juga: Alokasi TKD untuk Gumas dipangkas Rp73,9 miliar

Ia menilai Herson B Aden telah menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Gumas dengan baik selama Mei 2024 hingga Februari 2025, karena telah melanjutkan pembangunan di kabupaten setempat menuju lebih baik.

“Besar harapan kami, nantinya kita semua dapat bertemu kembali di suatu forum. Semoga silaturahmi dan komunikasi antara kita tetap terjalin dan terjaga, serta tidak terputus,” kata Jaya.

Sementara itu, Herson B Aden mengenang kembali saat dirinya dilantik sebagai Pj Bupati Gumas oleh Gubernur Kalteng di Palangka Raya, 27 Mei 2024 lalu. Pelantikan didasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-1102 Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa tugas yang dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kemudian menyusun dan mengajukan raperda APBD, raperda tentang perubahan APBD, dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk dibahas bersama-sama.

Selanjutnya mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga yang sudah kita kerjakan dengan baik selama saya menjabat sebagai Pj bupati dapat ditingkatkan lagi, agar dapat menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat yang kita cintai,” demikian Herson.

Baca juga: DPRD Gumas berharap PBS terpacu buat jalan khusus

Baca juga: Gumas segera bentuk satgas awasi angkutan PBS di jalan umum

Baca juga: Program SLK Mengajar STEAM wujudkan generasi muda unggul di Kalimantan Tengah