Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah segera membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan dan penegakan hukum, guna mengawasi angkutan hasil produksi perusahaan besar swasta (PBS) yang melintasi jalan umum daerah setempat.
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden di Kuala Kurun, Senin, mengatakan pembentukan satgas tersebut menindaklanjuti perintah Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait penghentian angkutan hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
“Perintah Pak Gubernur untuk melakukan penghentian angkutan batu bara dan kayu, sedangkan untuk perkebunan terbatas. Oleh sebab itu, kita diminta untuk membentuk satgas,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sesuai petunjuk dari Pemerintah Provinsi Kalteng, satgas nantinya bertugas untuk mengurus angkutan PBS di jalan raya, menelisik administrasi dan berbagai hal lainnya.
Jika satgas sudah terbentuk, maka satgas Gumas akan berkoordinasi dengan satgas dari kabupaten sekitar supaya penghentian angkutan hasil PBS yang dimaksud berjalan efektif dan efisien.
“Gumas dan kabupaten-kabupaten tetangga harus padu. Jangan sampai di kabupaten ini angkutan PBS ditutup tetapi di daerah lain mala dibuka, begitu juga sebaliknya,” tegas Herson.
Satgas, sambung Penjabat Bupati Gumas, rencananya terdiri dari berbagai unsur mulai dari pemerintah kabupaten, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, inspektur tambang, dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
Lebih lanjut, Gubernur Kalteng juga memerintahkan pemkab agar berkoordinasi dengan kepolisian, untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Baca juga: Pemkab Gumas dorong desa bentuk BUMDes berbadan hukum
“Untuk angkutan hasil perkebunan batasnya delapan ton. Hanya saja Pemkab Gumas tidak memiliki jembatan timbang, jadi kami akan berkoordinasi dengan pemprov terkait hal ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan surat terkait penghentian angkutan hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Dalam surat tersebut Gubernur Kalteng menyatakan akibat masih tingginya volume angkutan PBS sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak.
Kondisi ruas jalan tersebut berakibat pada terganggunya arus lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Oleh sebab itu, Gubernur Kalteng memerintahkan Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas berkoordinasi dengan kepolisian, untuk melakukan penghentian angkutan tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Kemudian Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas diminta berkoordinasi dengan kepolisian, untuk melakukan pembatasan berat muatan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Lalu Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas diminta berkoordinasi dengan direktur utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta ketua asosiasi atau organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang, untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.
Selanjutnya Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas juga diminta membentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten.
Baca juga: Dorong UMKM go digital, PT SLK gandeng Kemenkum-Pakar Sertifikasi Halal sosialisasikan pentingnya merek
Baca juga: Gubernur turunkan tim, tangani keluhan masyarakat dan angkutan di jalan Gumas
Baca juga: Polisi hentikan pencarian korban longsor di Gunung Mas