DPRD Gumas berharap PBS terpacu buat jalan khusus

id DPRD Gumas berharap PBS terpacu buat jalan khusus, kalteng, gumas, Gunung Mas, infrastruktur

DPRD Gumas berharap PBS terpacu buat jalan khusus

Ketua Komisi II DPRD Gumas Herbert Y Asin (kanan) didampingi Sekretaris Komisi II Selsius Aprianus, memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Senin (17/2/2025). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herbert Y Asin berharap perusahaan besar swasta (PBS) terpacu membuat jalan koridor khusus untuk mengangkut hasil produksi mereka.

Terlebih Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengeluarkan edaran terkait penghentian angkutan pertambangan dan kehutanan, serta pembatasan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, ucapnya di Kuala Kurun, Senin.

“Larangan tersebut ada sisi positif dan negatif. Salah satu sisi positifnya yakni memacu dan mendorong PBS untuk secepatnya membuat jalan koridor,” sambung politisi Partai Golkar ini.

Ia mengaku khawatir PBS akan menunda-nunda membuat jalan koridor jika angkutan hasil produksi mereka masih diperbolehkan melintasi jalan umum. Namun dengan adanya larangan tersebut diharap PBS terpacu untuk segera membuat jalan khusus.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalteng meminta kepada pemerintah kabupaten untuk melaksanakan penghentian angkutan pertambangan dan kehutanan, serta pembatasan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Hal tersebut tentunya harus disikapi secara hati-hati, supaya Pemkab Gumas bisa melaksanakan perintah Gubernur Kalteng dengan baik, terkait penghentian angkutan pertambangan dan kehutanan, serta pembatasan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun tadi.

“Mudah-mudahan kepala daerah kita yang ditugaskan Pak Gubernur bisa bijak dan sukses, untuk mengeksekusi perintah tersebut,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun itu.

Baca juga: Gumas segera bentuk satgas awasi angkutan PBS di jalan umum

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan surat terkait penghentian angkutan hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Dalam surat tersebut Gubernur Kalteng menyatakan akibat masih tingginya volume angkutan PBS sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak.

Kondisi ruas jalan tersebut berakibat pada terganggunya arus lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Oleh sebab itu, Gubernur Kalteng memerintahkan Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas berkoordinasi dengan kepolisian, untuk melakukan penghentian angkutan tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Kemudian Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas diminta berkoordinasi dengan kepolisian, untuk melakukan pembatasan berat muatan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Lalu Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas diminta berkoordinasi dengan direktur utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta ketua asosiasi atau organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang, untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.

Selanjutnya Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas juga diminta membentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten.

Baca juga: Gumas segera bentuk satgas awasi angkutan PBS di jalan umum

Baca juga: Pemkab Gumas dorong desa bentuk BUMDes berbadan hukum

Baca juga: Gubernur turunkan tim, tangani keluhan masyarakat dan angkutan di jalan Gumas