Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5/202/Disdik.SD/II/2025 Tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, Senin, mengatakan SE diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Serta Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 863/11/BKPSDM.PK2PA.02/1/2025 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Terkait SE itu ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri/Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta dan Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta se-Kota Palangka Raya," kata Vico.
Dia menuturkan, dalam SE itu juga disampaikan sehubungan hal tersebut pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri dan cuti bersama atau libur Idul Fitri serta kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Untuk libur di awal Ramadhan dimulai pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Kemudian kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025 dilaksanakan di satuan pendidikan dengan pengaturan, kegiatan belajar mengajar yang dimulai dari Pukul 07.30 WIB.
Setiap jam pembelajaran dikurangi 10 menit menjadi durasi setiap satu jam pelajaran selama 25 menit untuk SD. Kemudian untuk jenjang SMP selama 30 menit untuk.
Selanjutnya, sambung Vico, selama bulan Ramadhan apel pagi, kegiatan belajar mengajar dan praktik yang banyak menggunakan aktivitas fisik untuk sementara ditiadakan. Kemudian, libur akhir puasa, Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama pada 26 hingga 8 April 2025.
"Kemudian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025. Selama bulan Ramadhan diharapkan satuan pendidikan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia," bebernya.
Orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya itu menambahkan, peserta didik selama libur Ramadhan disarankan perbanyak kegiatan yang positif. Jangan sampai libur yang diberikan malah menjadikan hal negatif.
"Sehingga dapat merugikan diri sendiri selama libur berlangsung," demikian Vico.
Disdik Palangka Raya keluarkan SE sistem pembelajaran selama Ramadhan

Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya aprae Vico ranan. ANTARA/Adi Wibowo