Padang (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menilai potensi kerugian akibat reklamasi tanpa izin di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mencapai Rp3.383.291.152 atau Rp3,3 miliar.
Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, dalam diskusi daring bersama KPK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Padang, Jumat mengatakan potensi itu dikaji Walhi dengan membandingkan citra satelit di wilayah itu pada 2016 dengan 2022.
Total ada 2.976 meter persegi bagian danau yang direklamasi tanpa izin dan potensi kerugiannya berupa biaya kerugian ekologis yang terdiri dari biaya menghidupkan fungsi tata air sebesar Rp1,2 miliar, biaya pengaturan tata air Rp6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp1,7 juta.
Kemudian biaya pembentukan tanah Rp148.000, biara pendaur ulang unsur hara Rp1,3 juta dan biaya fungsi pengurai limbah Rp128.000. Setelah itu biaya ekonomi berupa kerugian hilang umur pakai lahan Rp952.320.000.
Kemudian biaya lingkungan yang terdiri dari biaya pemulihan menghidupkan fungsi tata air Rp1,2 miliar. Biaya pemulihan pengaturan tata air Rp6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp1,7 juta, biaya pemulihan pembentukan tanah Rp148.000, biaya pemulihan pendaur ulang unsur hara Rp1,3 juta dan biaya pemulihan fungsi pengurai limbah Rp128.000.
"Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 tentang Ganti Kerugian Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, UU 17 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara mencapai Rp3,3 miliar," kata dia.
Ia menjelaskan reklamasi ini telah dilakukan semenjak Juli 2016 oleh PT Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter
Pembangunan itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1/2013 tentang RTRW Kabupaten Solok pada 20212-2031
"Walhi merekomendasikan penghentian kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menghitung kerugian materi daerah, serta melakukan upaya, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak," kata dia.
Sementara Sekdaprov Sumatera Barat, Hansastri, mengatakan, kegiatan reklamasi memang sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumatera Barat sudah melakukan langkah-langkah terkait hal itu. "Kami perintahkan penghentian kegiatan langsung pada saat ini dan memang ini muncul lagi saat ini. Kami pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin dari Pemprov Sumbar," kata dia.
Berita Terkait
15 orang tewas akibat tertimbun tanah di lokasi tambang Solok
Sabtu, 28 September 2024 17:24 Wib
Polisi ungkap peredaran 10 kilogram ganja di Sumbar
Jumat, 9 Agustus 2024 19:59 Wib
Lagi, kasus sodomi terhadap santri kembali terjadi di Ponpes Agam
Rabu, 7 Agustus 2024 23:19 Wib
PLN terus cari penyebab utama pemadaman listrik total di Sumbar
Rabu, 5 Juni 2024 12:40 Wib
Petugas SAR terus cari 10 warga terseret banjir lahar dingin di Sumbar
Sabtu, 25 Mei 2024 5:53 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran ganja 23 kilogram di Sumbar
Senin, 20 Mei 2024 22:47 Wib
Rentetan getaran gempa perbesar kerawanan longsor di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 12:32 Wib
Pencarian ASN hilang di Sungai Batang Selaut Sumbar
Sabtu, 11 Mei 2024 12:45 Wib