Legislator Kalteng pertahankan boleh bakar lahan masuk raperda

id dprd kalteng,dprd kalimantan tengah,Hj Agus Susilasani ,raperda pengendalian karhutla Kalteng,raperda karhutla kalteng

Legislator Kalteng pertahankan boleh bakar lahan masuk raperda

Legislator Kalimantan Tengah Hj Agus Susilasani. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Apabila pasal tersebut dipaksa untuk dicabut dari raperda tersebut, justru akan bertentangan dengan UU no.32/2009
Palangka Raya (Antaranews Kalteng)- Legislator Kalimantan Tengah Hj Agus Susilasani menegaskan bahwa dirinya akan mempertahankan pasal membolehkan membersihkan lahan dengan cara dibakar, yang telah dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Mempertahankan tersebut karena yang tertera di pasal 5 ayat 2 raperda pengendalian karhutla tersebut dilarang membakar lahan kecuali dengan kearifan lokal," kata Agus di Palangka Raya, Rabu.

Menurut Agus, Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada juga mencantumkan kearifan lokal dalam membersihkan lahan. Jadi, dasar memasukkan ke raperda karhutla yang sedang dibahas di DPRD Kalteng sangat jelas.

Anggota Komisi D DPRD Kalteng itu pun mengaku siap berdebat dengan pihak Kementerian terkait boleh membersihkan lahan dengan dibakar, sepanjang dilakukan sesuai kearifan lokal, tetap dimasukkan dalam raperda pengendalian karhutla.

"Apabila pasal tersebut dipaksa untuk dicabut dari raperda tersebut, justru akan bertentangan dengan UU no.32/2009. Padahal, UU tersebut sampai sekarang ini berlaku ataupun belum ada rencana Pemerintah Pusat untuk mencabutnya," katanya.

 Dia mengatakan Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten-kota di Indonesia ini pun belum ada memiliki solusi pengganti membersihkan lahan dengan cara dibakar.

"Dalam artian solusi pengganti harus lebih murah dan subur tanahnya saat dibersihkan dengan cara dibakar," tegas dia.

Rencananya kalangan DPRD Kalteng akan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait raperda pengendalian karhutla. Raperda tersebut sampai sekarang ini belum ditetapkan karena ada pasal yang masih berpolemik.

Srikandi Partai Nasdem itu mengatakan, membersihkan lahan dengan cara dibakar di Kalteng sudah menjadi kearifan lokal. Polanya pun dilakukan secara gotong royong, dijaga sampai apinya padam, dan selalu mendekati musim penghujan.

"Jadi, saya nanti akan memberikan banyak penjelasan agar pasal 5 ayat 2 raperda pengendalian karhutla Kalteng itu tetap dipertahankan," demikian Susilasani.