Penyelesaian Sengketa lahan warga dan PT KSL di Bartim disarankan tempuh jalur hukum

id Bartim,sengketa lahan, Mediasi sengketa lahan antara warga dan PT KSL ,Penyelesaian Sengketa lahan warga dan PT KSL di Bartim disarankan tempuh jalur

Penyelesaian Sengketa lahan warga dan PT KSL di Bartim disarankan tempuh jalur hukum

Ketua tim sengketa lahan sekaligus Asisten I Pemerintah Kabupaten Bartim H Rusdianor didampingi Kapolsek Awang Ipda Herianto dan kepala BPN Bartim, memimpin rapat mediasi di ruang rapat Bupati Bartim, Rabu (23/1/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah).

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Mediasi sengketa lahan antara masyarakat di Desa Tangkan dan Janah Jari Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dengan PT Ketapang Subur Lestari anak perusahaan dari Ciliandry Anky Abadi group menemui jalan buntu.

Ketua tim mediasi sengketa lahan sekaligus menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, H Rusdianor mengatakan, karena pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator untuk mediasi maka perlu ada kepastian hukumnya.

"Disarankan agar pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan," kata H Rusdianor usai memimpin mediasi di ruang rapat Bupati Barito Timur, Rabu.

Menurutnya, dari hasil mediasi ditemukan bahwa lahan yang bersengketa di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan keturunan Bundruk di Desa Tangkan seluas 128,46 hektare.

PT KSL meminta kepada keturunan Bundruk agar membuktikan legalitas tanah yang di klaim di pengadilan nanti. Selain itu, ada klaim dari PT KSL bahwa dari luas lahan 128,46 hektare tersebut lahan yang sudah dibebaskan seluas 72 hektare dan pihak keturunan Bundruk tidak mengakuinya.

Permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Janah Jari yakni Yandril Cs dengan PT KSL belum diketahui luasannya. Kedua pihak juga sepakat permasalahan ini ditempuh ke jalur hukum.

"Permasahan ini terus berlarut-larut lama tanpa ada kepastian hukum, maka kita sarankan saja agar pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Apapun hasilnya, pemerintah daerah akan mengawasinya," tandas Rusdianor.

Kepastian hukum diharapkan memberikan dampak positif seperti lancarnya investasi dan bisa berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.

Senior manager PT KSL, Raden Agus mengatakan, proses yang dilakukan pemerintah daerah sangat berguna demi mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi. Sehingga dengan hasil rekomendasi mediasi ini arahnya adalah kepastian hukum.

"Selama ini para pihak merasa benar dan merasa memiliki legalitas dan kebenaran yang bisa membuktikan hanya hukum positif," kata Raden Agus.

Perwakilan keluarga Bundruk, Jamudi mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama maka telah diputuskan bahwa siap untuk menempuh jalur hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum mengajukan ke pengadilan.

"Kita juga akan menuntut 31 orang yang telah menjual lahan seluas 72 hektare tersebut. Mereka yang menjual tersebut bukan keturunan Bundruk," demikian Jumudi.