Legislator Gumas dukung penggunaan APBDes untuk pengembangan seni dan budaya

id APBDes,Gumas,gunung mas,seni dan budaya,karungut,legislatif,DPRD

Legislator Gumas dukung penggunaan APBDes untuk pengembangan seni dan budaya

Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, Punding S Merang (tengah) saat mengisi waktu luang dengan memainkan alat musik tradisional kecapi bersama masyarakat, baru-baru ini. (Foto Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah, Punding S Merang mendukung desa-desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pemberdayaan masyarakat di bidang seni dan budaya.

"Setiap desa di Gumas mengelola APBDes yang nilainya mencapai miliaran rupiah, jadi wajar saja jika sebagiannya dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat di bidang seni dan budaya," katanya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini menjelaskan, Gumas memiliki banyak kesenian tradisional yang bernilai tinggi, diantaranya kesenian karungut, tari-tarian dan lainnya.

Oleh sebab itu, dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah desa sangat diperlukan melalui ragam kebijakan serta program yang berpihak terhadap upaya pelestarian warisan leluhur tersebut.

Tanpa adanya program dari pemerintah yang mendukung pengembangan maupun pemberdayaan bidang seni dan budaya, maka akan semakin kecil pula kemauan dari masyarakat khususnya generasi muda untuk mengenal dan mempelajarinya.

"Generasi muda wajib mengenal, mengetahui dan mencintai kesenian tradisional. Sebab, mereka memiliki peran penting untuk menjaga dan melestarikannya agar tidak punah," tuturnya.

Menurutnya, wajar saja mengetahui dan menyukai kesenian dari daerah lain, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral. Selain itu, kesenian tradisional tetap harus diketahui, dikenali dan dicintai sehingga tetap lestari dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gumas, Yulius Agau menjelaskan APBDes bisa digunakan pemerintah desa untuk pemberdayaan masyarakat di bidang kesenian. Namun program atau kegiatan yang dibuat, diharapkan mengikuti perkembangan zaman atau dikemas secara menarik agar semua pihak tertarik untuk mengikutinya.

“Selama itu merupakan keputusan bersama, APBDes bisa digunakan untuk memberdayakan masyarakat termasuk di bidang kesenian. Yang terpenting pertanggungjawabannya haruslah jelas,” paparnya.