Diduga korupsi APBDes 2018-2020, Kades Lebo ditahan Kejari Bartim
Tamiang Layang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, resmi menahan Kepala Desa Lebo Hadi Saputra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
"Tadi Tim Penyidik terpaksa menjemput paksa karena tiga kali mangkir dipanggil dan berdasarkan hasil ekspose perkara yang bersangkutan resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kajari Barito Timur Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, tim penyidik melakukan penyidikan dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo dan dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa diketahui terdapat adanya kegiatan yang fiktif.
"Selain itu kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan Realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan komisi dari anggaran kegiatan," kata Daniel.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo Tahun 2018, 2019 dan 2020 berkisar Rp801 juta.
HS selaku Kepala Desa Lebo adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Baca juga: Pemkab Bartim gencarkan penanaman jagung
HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HS kini berstatus tahanan jaksa. Selanjutnya HS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tamiang Layang selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Bupati Bartim ajak masyarakat tetap laksanakan prokes
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Bartim lebih mengonsumsi beras lokal
"Tadi Tim Penyidik terpaksa menjemput paksa karena tiga kali mangkir dipanggil dan berdasarkan hasil ekspose perkara yang bersangkutan resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kajari Barito Timur Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, tim penyidik melakukan penyidikan dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo dan dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa diketahui terdapat adanya kegiatan yang fiktif.
"Selain itu kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan Realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan komisi dari anggaran kegiatan," kata Daniel.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo Tahun 2018, 2019 dan 2020 berkisar Rp801 juta.
HS selaku Kepala Desa Lebo adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Baca juga: Pemkab Bartim gencarkan penanaman jagung
HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HS kini berstatus tahanan jaksa. Selanjutnya HS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tamiang Layang selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Bupati Bartim ajak masyarakat tetap laksanakan prokes
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Bartim lebih mengonsumsi beras lokal