Ini empat raperda yang distujui Pemkab-DPRD Sukamara

id Ini empat raperda yang distujui di Sukamara,Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi,Ini empat raperda yang distujui Pemkab-DPRD Sukamara

Ini empat raperda yang distujui Pemkab-DPRD Sukamara

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi disaksikan Ketua DPRD Sukamara Eddy Alrusnadi dan Wakil ketua DPRD Sukamara M Ishak saa menandatangani persetujuan.

Sukamara (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah H Ahmadi mengatakan persetujuan bersama terhadap empat rancangan peraturan daerah yang telah dibahas merupakan salah satu langkah penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten setempat

"Kita menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Kabupaten Sukamara terhadap empat buah raperda," kata Ahmadi usai penandatangan Persetujuan raperda menjadi perda di Sukamara, Kamis.

Empat buah yang diajukan dan dibahas serta disetujui tersebut meliputi raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan rencana pembangunan menengah daerah Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023.

Ahmadi mengatakan dalam pembahsan empat raperda tersebut tentu terdapat perbedaan-perbedaan pandangan dan persepsi, namun itulah dinamika yang terjadi dalam pembahasan baik berupa saran maupun catatan perbaikan merupakan hal yang biasa demi kesempurnaan produk hukum yang dihasilkan. 

Sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, efektif dan efisien. 

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut juga tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukamara.

"Dengan telah ditandantangani ini tentu ada prosesnya lagi yaitu raperda ini disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat nomor register, dan ini harus kita kawal bersama-sama," demikian Ahmadi