Polres Kotim bekuk dua komplotan pencuri sarang walet

id Polres Kotim bekuk dua komplotan pencuri sarang walet,Walet,Sarang walet,Polres Kotim,Mohammad Rommel

Polres Kotim bekuk dua komplotan pencuri sarang walet

Kapolres AKB Mohammad Rommel didampingi Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi dan Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menunjukkan tersangka pencuri sarang walet dan barang buktinya, Kamis (21/2/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menggulung dua komplotan tersangka pencuri sarang burung walet yang selama ini meresahkan masyarakat, apalagi mereka beraksi menggunakan kekerasan.

"Ada dua komplotan berbeda dan beraksi di tempat-tempat berbeda. Sebagian besar sudah ditangkap, tapi ada yang masih dalam pengejaran," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Kamis.

Komplotan pertama dikomandoi Rmn dengan anggota empat orang yaitu MA, Iwn, Rk dan Rsl. Satu orang tersangka yaitu Rsl melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi.

Komplotan ini beraksi menggunakan kekerasan. Mereka menyekap penjaga bangunan budidaya satang burung walet, kemudian menjebol bangunan hingga bisa masuk dan mencuri sarang burung walet yang ada di dalamnya.

Sejauh ini, mereka diduga beraksi di tiga tempat kejadian perkara, dua di antaranya di Jalan HM Arsyad Dari aksi mereka, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp100 juta.

Di lokasi terakhir, aksi mereka gagal karena korbannya sempat berteriak sehingga mereka kabur. Namun dari kejadian itulah polisi mendapat titik terang sehingga berhasil menciduk empat dari lima pelaku.

Sementara itu kelompok kedua dikomandoi beranggotakan tiga orang yang dikomandoi RM. Dua berhasil ditangkap, tapi satu orang berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Mereka diduga beraksi di dua lokasi tempat kejadian perkara. Namun di lokasi terakhir, salah seorang dari mereka berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada polisi.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap satu orang pelaku lain yang masih di bawah umur. Namun, seorang pelaku lainnya berinisial AB melarikan diri saat hendak didatangi polisi dan kini masih dikejar.

Komplotan ini beraksi dengan cara memanjat bangunan walet untuk masuk dan mencuri sarang walet. Polisi mengamankan barang bukti berupa linggis, senjata tajam dan sarang burung walet.

"Mereka melakukan bersama-sama, mulai dari menyekap hingga mengambil. RM residivis kasus pencurian dan pemberatan yang bebas pada 2016. Jadi dua komplotan ini ada yang dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan ada yang pasal pencurian dengan kekerasan," jelas Rommel.

Sejauh ini para korban mengaku dirugikan sekitar 6 kilogram sarang walet, namun para tersangka mengaku hanya mencuri sekitar 1 kilogram sarang walet. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka dan korban lain.