OPD Ralangka Raya Jangan lepas tanggung jawab terkait pengawasan perda

id Yohn Benhur Gohan Pangaribuan ,kota palangka raya,satpol pp palangka raya,pengawasan perda

OPD Ralangka Raya Jangan lepas tanggung jawab terkait pengawasan perda

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan dibincangi awak media saat menghadiri kegiatan TMMD ke 104 yang dilaksanakan di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Selasa (26/2/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Organisasi Perangkat Daerah di Kota Palangka Raya diingatkan jangan lepas tanggung jawab terkait pengawasan peraturan 
daerah yang menjadi tugas dan fungsinya masing-masing.

"Jangan semua penegakan peraturan daerah diserahkan kepada kami. Kami juga meminta OPD ikut mengawasi pelaksanaan perdanya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan di Palangka Raya, Rabu.

Menurut dia, selama ini Satpol PP seolah menjadi tumpuan dalam pengawasan dan penegakan perda. Padahal sesuai aturan tak semua pengawasan dan penegakan perda dilakukan Satpol PP.

"Salah satunya karena keterbatasan anggaran. Untuk melakukan penegakan semua perda anggran kami terbatas. Selain itu, sejumlah dinas juga memiliki bidang yang bertugas mengawasi pelaksanaan perdanya," kata Benhur.

Dia mencontohkan, salah satunya polisi taman yang dimiliki Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya. Di mana Disperkim sudah memiliki bidang yang melakukan pengawasan taman.

Baca juga: Palangka Raya sempat banjir, ini penilaian anggota DPRD

"Jadi kami tak harus lagi fokus ke sana. Itu sudah tanggungjawab Disperkim. Kami pun bisa fokus ke yang lain. Kami harap dinas lain juga seperti itu," katanya.

Di sisi lain, Benhur mengatakan, pada 2019 pihaknya akan fokus pada penegakan perda yang terkait langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).

"Contohnya penegakan perda sarang burung walet, perda penginapan, wisma, barak. Tahap pertama kami akan lakukan pendataan dan pemetaan untuk mengetahui mana yang berizin, maka yang tidak berizin maupun mana yang izinnya mati," katanya.

Terkait itu, Satpol PP Palangka Raya juga akan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku pelanggar perda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, bukan berarti kami mengabaikan perda lain. Fokus penegakan perda terkait PAD ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pelaksanaan pembangunan," demikian Benhur.

Baca juga: Pemprov pastikan penyebab banjir di Palangka Raya segera ditangani