Hercules mengamuk pada wartawan jelang sidang vonis

id Hercules Rozario Mashal ,kasus pendudukan lahan dan pengrusakan kantor pemasaran PT Nila Alam,Hercules mengamuk pada wartawan jelang sidang vonis

Hercules mengamuk pada wartawan jelang sidang vonis

Terdakwa kasus penguasaan dan pengrusakan lahan PT. Nila Alam, Hercules Rozario Marshal (peci hitam) ditenangkan oleh anak buahnya setelah sempat naik pitam, karena menolak diliput wartawan sebelum sidang putusan hukumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019)). (ANTARA News/Devi Nindy) (Devi Nindy Sari)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pendudukan lahan dan pengrusakan kantor pemasaran PT Nila Alam, Hercules Rozario Mashal mengamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak wartawan yang mengikuti langkahnya menuju ruang tunggu terdakwa pada pukul 15.00 WIB.

"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules kembali yang naik darah, kemudian mengejar salah seorang kameramen dan menarik pakaiannya.

Sontak hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.

Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.

Namun, beberapa saat kemudian kejadian serupa terulang. Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.

Aksi tersebut kembali dilerai. Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama tiga tahun, karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.