DPRD Bartim sampaikan catatan dan rekomendasi atas LKPj tahun 2018

id dprd kabupaten barito timur,bartim,wakil ketua dprd bartim,lkpj bartim 2018,Ariantho S Muler

DPRD Bartim sampaikan catatan dan rekomendasi atas LKPj tahun 2018

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler (kanan) menyampaikan keputusam DPRD Bartim tentang catatan dan rekomendasi terhadap LKPj Kepala daerah tahun anggaran 2018 kepada Wakil Bupati di Tamiang Layang, Selasa. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler menyatakan, pihaknya telah menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap Laporan dan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2018, yang harus dilaksanakan agar dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban lebih baik lagi.

"Membuat catatan dan rekomendasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap LKPj kepala daerah yang diminta," kata Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Selasa.

Dikatakan, Catatan dan rekomendasi yang disampaiakan DPRD Barito Timur juga sebagai bentuk upaya dalam pengelolaan keuangan yang efektifitas, efesiensi dan bertanggungjawab.

Selain itu, LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dan merupakan wewenang DPRD Barito Timur membahas dan membuat rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"LKPj Bupati Barito Timur telah disampaikan pada 22 April 2029 lalu dan telah dibahas secara internal melalui rapat kerja panitia khusus LKPj sejak tanggal 26 April hingga 6 Mei 2019. Dengan harapan, catatan dan rekomendasi yang disampaikan bisa dan prorporsional," katanya.

Baca juga: Persiapkan diri sambut wacana pemindahan ibukota RI, kata Legislator Bartim

Catatan dan rekomendasi DPRD Barito Timur terhadap LKPj kepala Daerah tahun 2018 disampaikan anggota dewan Unriu Ngubel. Dalam penyampaiannya, Unriu Ngubel menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang keharmonisan dokumen RPJMD dengan APBD 2018.

Indikator pencapaian misi ke enam Pemerintah Kabupaten Barito Timur serta pemberian tambahan penghasilan yang masih belum tepat.

"Apa yang kami sampaikan, itulah hasil kerja pansus LKPj dan apa adanya sesuai dengan apa yang didapati tim pansus," kata Unriu.

Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop mengatakan, selama 30 hari kedepan setelah keluarnya keputusan DPRD Barito Timur tentang catatan dan rekomendasi LKPj kepala daerah, maka akan ada pembahasan secara internal ditingkat eksekutif.

"Saran bisa diterima terlebih lagi saran yang disampaikan merupakan untuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran daerah," ungkapnya.

Ditegaskan Eskop, segala catatan dan rekomendasi yang baik akan dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini tentunya untuk perbaikan dalam pelaksanaan roda pemerintahan kedepan.

Baca juga: Begini pendapat anggota DPRD Barito Timur tentang pemindahan Ibu kota negara