Enam karyawan dilaporkan ke polisi gelapkan sawit

id Enam karyawan dilaporkan ke polisi gelapkan sawit,Mustika Sembuluh,Sawit,Perkebunan sawit,Sampit,Kotawaringin Timur,Kotim

Enam karyawan dilaporkan ke polisi gelapkan sawit

Tandan buah segar kelapa sawit yang menjadi barang bukti dugaan penggelapan oleh oknum karyawan PT Mustika Sembuluh. (Foto Polres Kotim)

Sampit (ANTARA) - Enam karyawan PT Mustika Sembuluh di Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan ratusan tandan buah segar kelapa sawit di tempat mereka bekerja.

"Mereka dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kejadiannya Kamis (4/7) lalu," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Kamis.

Enam oknum karyawan tersebut berinisial MP (35), MA (38), S (35), P (39), AWN (37) dan R (27). Mereka bertugas di beberapa bidang seperti karyawan pemeliharaan dan panen, satpam, mandor hingga sopir.

Para tersangka sudah mengenal kondisi lingkungan perusahaan sehingga mereka berpikiran aksi mereka akan berjalan mulus. Apalagi, mereka memang sehari-hari bekerja di perusahaan perkebunan itu sehingga orang tidak terlalu curiga.

Untuk mengelabui, ratusan tandan sawit itu ditutup dengan 20 keping papan sehingga orang mengira seluruh isi truk tersebut adalah papan. 

Namun prediksi mereka salah. Saat berakhir mengangkut tandan buah segar kelapa sawit dari kebun milik perusahaan dan akan dibawa ke suatu tempat tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, aksi mereka terbongkar oleh petugas jaga yang merupakan rekan mereka sesama karyawan.

Petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli merasa curiga dengan aktivitas truk tersebut. Apalagi, seorang oknum karyawan terlihat mengawal truk tersebut.

Truk bermuatan ratusan tandan sawit itu dicegat pos satpam PT Mustika Sembuluh 3 Desa Tanah Putih sekitar pukul 19.30 WIB. Saat diperiksa, ditemukan 320 janjang tandan buah segar sawit dengan berat sekitar empat ton.

Saat diinterogasi, oknum sopir dan oknum satpam itu mengakui perbuatan mereka. Mereka kemudian menyebut empat nama karyawan lainnya yang mereka akui terlibat atau bekerjasama dalam tindakan melawan hukum tersebut.

"Nilai tandan buah segar kelapa sawit itu diperkirakan sekitar Rp5,2 juta. Pihak perusahaan selaku korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami," kata Budi.

Penyidik masih mendalami dugaan penggelapan ini. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengetahui kronologis tindakan melawan hukum tersebut.