Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menuntut pasangan suami-isteri Bustami dan Evita yang menjadi terdakwa kasus menjual satai Padang diduga mengunakan daging babi dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," kata JPU Mulyana Safitri, di Padang, Senin.
Kedua terdakwa dituntut dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 62 (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.
Kedua terdakwa menghadiri persidangan mengenakkan rompi tahanan Kejari Padang berwarna merah.
Pemilik satai dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi Cs.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.
Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan satai Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk satai yang menyatakan daging itu positif mengandung substansi dari hewan babi.
Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya.
Berita Terkait
MK bahas keterlibatan Arsul Sani di sengketa Pemilu 2024
Jumat, 8 Maret 2024 16:51 Wib
Sekda Sukamara apresiasi inovasi kelurahan dalam pengembangan sektor UMKM
Sabtu, 3 Februari 2024 7:51 Wib
Polisi amankan CCTV pascaledakan rumah sakit di Padang
Rabu, 31 Januari 2024 13:11 Wib
Semen Padang rebut puncak klasemen usai tekuk Sriwijaya
Minggu, 26 November 2023 20:15 Wib
Persiraja tak diperkuat pemain asing jamu Semen Padang FC
Jumat, 20 Oktober 2023 20:24 Wib
Wapres Ma'ruf Amin: Pengawasan rumah ibadah untuk cegah radikalisme
Jumat, 8 September 2023 17:31 Wib
Demi ikut Pileg 2024, tiga kepala daerah mundur
Kamis, 31 Agustus 2023 18:06 Wib
Bank Indonesia: Produsen tak boleh tolak uang logam
Rabu, 16 Agustus 2023 18:03 Wib