Jakarta (ANTARA) - Pembayaran biaya keimigrasian kini tak hanya dibayarkan via Bank dan Kantor Pos karena masyarakat pemohon jasa keimigrasian bisa membayar melalui Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando, dalam siaran persnya, Minggu, mengatakan seiring perkembangan teknologi, Ditjen Imigrasi, pun turut serta dalam perubahan tata cara pembayaran jasa keimigrasian.
Memenuhi harapan masyarakat, maka Ditjen Imigrasi membuka peluang yang memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online.
Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan penetapan tersebut maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui 3 lembaga persepsi tersebut.
Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, Izin Tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online, sebut Sam Fernando.
Berita Terkait
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Imigrasi Palangka Raya manfaatkan momen berbagi takjil sosialisasi m-paspor
Kamis, 28 Maret 2024 21:56 Wib
Pemkab Barut dan Imigrasi buka pembuatan paspor dan perpanjangan
Selasa, 23 Januari 2024 21:15 Wib
Imigrasi Palangka Raya layani 65 permohonan selama program Layanan Paspor Simpatik
Minggu, 21 Januari 2024 7:10 Wib
Imigrasi Palangka Raya gelar layanan Paspor Simpatik sambut Hari Bakti Imigrasi
Jumat, 5 Januari 2024 17:41 Wib
Imigrasi Palangka Raya terbitkan 10.197 paspor selama 2023
Jumat, 29 Desember 2023 16:19 Wib
WNA Mesir dan Nigeria dicekal masuk ke Bali gunakan paspor palsu
Sabtu, 7 Oktober 2023 19:19 Wib