Seorang istri jadi dalang pembunuhan suami dan anak

id Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi,istri bunuh suami dan anak,pembunuhan dan pembakaran orang dalam mobil,Seorang istri jadi dalang pembunuhan suami dan

Seorang istri jadi dalang pembunuhan suami dan anak

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi. (Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Perempuan berinisial AK (45), merupakan seorang istri yang menjadi dalang pembunuhan berencana suaminya, Edi Chandra Purnama (54) dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana (23), awalnya berniat membuat skenario kematian korban dengan cara membakar rumah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan AK membuang kedua korban ke Sukabumi dengan cara dibakar di dalam mobil karena skenario pembakaran rumah kediaman korban di Jakarta Selatan tidak berjalan mulus.

"Ternyata yang terbakar hanya kamar Kelvin (anak kandung AK), sedangkan garasi (tempat disimpannya mayat korban) tidak terbakar," kata Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis.

Baca juga: Ini kronologi pembunuhan dan pembakaran dua orang dalam mobil

Bahkan warga setempat dan petugas pemadam kebakaran, lanjut dia, juga sempat turut membantu proses pemadaman. Namun orang-orang yang masuk ke dalam rumah, kata dia, diimbau sedemikian rupa agar tidak masuk k edalam garasi tempat kedua korban berada.

"Setelah masyarakat kembali semua, mereka mengecek ternyata tidak ada masyarakat yang sadar bahwa ada mayat di garasi," katanya.

Setelah kegagalan skenario itu, berdasarkan keterangan AK akhirnya berencana membuang kedua korban ke Sukabumi. Karena menurut Nasriadi, AK memilih tempat tersebut lantaran sepi.

"Aulia pernah mengantar korban (anak tirinya) ke pesantren di daerah sana (Kabupaten Sukabumi) dan dia tahu di sana sepi," kata dia.

Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.