Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019.
Syarkawi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
"Syarkawi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Pieko, yaitu Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding Arief Budiman, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari, dan Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Samantha.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.