Polisi tembak seorang pencuri bertutup muka ala ninja di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terpaksa memberikan timah panas di bagian kaki kanan terhadap Iwayan Wi (29) yang gagal melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Rajawali III pada Senin (4/11/19) pagi.
Pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki karena saat hendak diamankan petugas, berusaha melakukan perlawanan. Alhasil, pelaku tersungkur dan tidak bisa melakukan perlawanan apapun hingga yang bersangkutan di larikan ke RS Bhayangkara.
"Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Kini Balu Kota Palangka Raya dan ditangkap di kawasan Taman Pasuk Kameluh Jalan S Parman," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis.
Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan sebilah pisau dapur dari tangan pelaku yang pada saat hendak beraksi ia sempat menyekap dan melukai tangan seorang pembantu bernama Putu Riska (21).
"Pelaku ini residivis kasus pencurian dan pemberatan, kini dalam perkara itu penyidik akan mengembangkan kasusnya, kuat dugaan yang bersangkutan pernah melakukan aksi pencurian di wilayah kita," katanya.
Baca juga: Hanya bermodalkan kursi, pencuri bercadar di Palangka Raya kabur tunggang langgang
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menegaskan, berdasarkan pengakuan residivis kasus pencurian dan kekerasan tersebut, sebelum melukai seorang pembantu rumah tangga di rumah milik Irawan, tiba-tiba masuk ke dalam rumah pengusaha toko bangunan dengan cara memanjat pagar depan rumah.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku yang menggunakan tutup muka ala ninja itu langsung menyekap dan melukai korbannya dengan sebilah pisau yang sengaja dibawa oleh pelaku untuk beraksi.
Aksi pelaku hendak mencuri di rumah majikan korban gagal, lantaran ia berteriak meminta tolong sehingga warga berdatangan, pelaku pun langsung sontak melarikan dari lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi tangkap kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Palangka Raya
"Pelaku kabur dengan cara memanjat tembok belakang rumah milik majikan korban, hingga pada hari ini setelah dilakukan penyelidikan yang bersangkutan berhasil diamankan," bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa ia tidak melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Melainkan hanya ingin menakut-nakuti saja, karena istrinya yang bekerja dengan Irawan di pindah tugaskan ke pulau Jawa.
Niat menakut-nakuti itu tidak lain bertujuan, agar istrinya yang bekerja di tempat Irawan bisa kembali ditugaskan di rumah setempat, karena semula ia bertugas di situ.
"Dengan niat menakut-nakuti penbantu yang dikerjakan Irawan di kediamannya, sehingga pembantu yang ada berhenti dan digantikan oleh istri pelaku," tandasnya.
Dengan perbuatan tersebut, Iwayan Wi dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Satu laboratorium memastikan daun kratom mengandung narkotika, kata Kapolresta Palangka Raya
Baca juga: Gubernur Kalteng akui pelemparan botol di stadion tak baik, namun sangatlah beralasan
Pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki karena saat hendak diamankan petugas, berusaha melakukan perlawanan. Alhasil, pelaku tersungkur dan tidak bisa melakukan perlawanan apapun hingga yang bersangkutan di larikan ke RS Bhayangkara.
"Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Kini Balu Kota Palangka Raya dan ditangkap di kawasan Taman Pasuk Kameluh Jalan S Parman," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis.
Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan sebilah pisau dapur dari tangan pelaku yang pada saat hendak beraksi ia sempat menyekap dan melukai tangan seorang pembantu bernama Putu Riska (21).
"Pelaku ini residivis kasus pencurian dan pemberatan, kini dalam perkara itu penyidik akan mengembangkan kasusnya, kuat dugaan yang bersangkutan pernah melakukan aksi pencurian di wilayah kita," katanya.
Baca juga: Hanya bermodalkan kursi, pencuri bercadar di Palangka Raya kabur tunggang langgang
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menegaskan, berdasarkan pengakuan residivis kasus pencurian dan kekerasan tersebut, sebelum melukai seorang pembantu rumah tangga di rumah milik Irawan, tiba-tiba masuk ke dalam rumah pengusaha toko bangunan dengan cara memanjat pagar depan rumah.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku yang menggunakan tutup muka ala ninja itu langsung menyekap dan melukai korbannya dengan sebilah pisau yang sengaja dibawa oleh pelaku untuk beraksi.
Aksi pelaku hendak mencuri di rumah majikan korban gagal, lantaran ia berteriak meminta tolong sehingga warga berdatangan, pelaku pun langsung sontak melarikan dari lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi tangkap kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Palangka Raya
"Pelaku kabur dengan cara memanjat tembok belakang rumah milik majikan korban, hingga pada hari ini setelah dilakukan penyelidikan yang bersangkutan berhasil diamankan," bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa ia tidak melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Melainkan hanya ingin menakut-nakuti saja, karena istrinya yang bekerja dengan Irawan di pindah tugaskan ke pulau Jawa.
Niat menakut-nakuti itu tidak lain bertujuan, agar istrinya yang bekerja di tempat Irawan bisa kembali ditugaskan di rumah setempat, karena semula ia bertugas di situ.
"Dengan niat menakut-nakuti penbantu yang dikerjakan Irawan di kediamannya, sehingga pembantu yang ada berhenti dan digantikan oleh istri pelaku," tandasnya.
Dengan perbuatan tersebut, Iwayan Wi dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Satu laboratorium memastikan daun kratom mengandung narkotika, kata Kapolresta Palangka Raya
Baca juga: Gubernur Kalteng akui pelemparan botol di stadion tak baik, namun sangatlah beralasan