DPRD Bartim setujui 17 raperda masuk program legislasi daerah
Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ariantho S Muler menyatakan bahwa pihaknya telah menyetujui 17 rancangan peraturan daerah masuk dalam program legislasi daerah untuk tahun 2020.
"Dari 17 raperda itu, 15 diantaranya usulan eksekutif dan dua buah inisiatif dari DPRD," kata Ariantho S Muler usai paripurna penetapan Prolegda 2020 di Tamiang Layang, Kamis.
Menurut politisi PKPI itu, tiga dari 17 raperda merupakan bersifat wajib untuk di bahas yakni, tentang pertanggungjawaban APBD 2019 yang harus disampaikan atau diajukan pada semester pertama tahun 2020, perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diajukan pada semester kedua atau dikisaran bulan Agustus 2020.
Selain itu, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada awal bulan Nopember 2020 dengan batas akhir penyelesaian yakni sebelum akhir Nopember. Lama pembahasan Raperda sekitar dua pekan atau 14 hari.
"Dari 17 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda 2020, diharapkan tidak berbarengan pembahasannya dengan tiga buah Raperda yang menjadi wajib," kata Ariantho.
Selain tiga buah Raperda wajib tersebut juga ada Raperda prioritas, dari sifatnya perlu dibahas yakni Raperda tentang pengelolaan persampahan, pentang pelayanan publik dan pendapatan daerah.
"Ada dua buah Raperda yang disepakati untuk wajib dibahas yakni Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu," beber dia.
Baca juga: Pemkab Bartim diminta optimal kelola barang milik daerah
Raperda ini sebagai wujud kepedulian untuk melindungi masyarakat Barito Timur yang tidak mampu jika memiliki permasalahan hukum baik yang bersifat perseorangan maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang atau sawit.
Raperda tentang perlindungan sumber dan baku mutur air yang ada di Kabupaten Barito Timur, sehingga bisa melindungi sumber atau menghindari terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
"Raperda tentang perlindungan sumber dan baku mutu air ini sebagai regulasi untuk melindungi sumber dan baku mutu air dari aktivitas pengrusakan maupun pencemaran akibat dampak dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan," demikian Ariantho.
Baca juga: Film Secangkir Harapan tayang perdana di Tamiang Layang
Baca juga: DPRD Barito Timur dikunjungi DPRD Penajam Paser Utara
"Dari 17 raperda itu, 15 diantaranya usulan eksekutif dan dua buah inisiatif dari DPRD," kata Ariantho S Muler usai paripurna penetapan Prolegda 2020 di Tamiang Layang, Kamis.
Menurut politisi PKPI itu, tiga dari 17 raperda merupakan bersifat wajib untuk di bahas yakni, tentang pertanggungjawaban APBD 2019 yang harus disampaikan atau diajukan pada semester pertama tahun 2020, perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diajukan pada semester kedua atau dikisaran bulan Agustus 2020.
Selain itu, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada awal bulan Nopember 2020 dengan batas akhir penyelesaian yakni sebelum akhir Nopember. Lama pembahasan Raperda sekitar dua pekan atau 14 hari.
"Dari 17 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda 2020, diharapkan tidak berbarengan pembahasannya dengan tiga buah Raperda yang menjadi wajib," kata Ariantho.
Selain tiga buah Raperda wajib tersebut juga ada Raperda prioritas, dari sifatnya perlu dibahas yakni Raperda tentang pengelolaan persampahan, pentang pelayanan publik dan pendapatan daerah.
"Ada dua buah Raperda yang disepakati untuk wajib dibahas yakni Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu," beber dia.
Baca juga: Pemkab Bartim diminta optimal kelola barang milik daerah
Raperda ini sebagai wujud kepedulian untuk melindungi masyarakat Barito Timur yang tidak mampu jika memiliki permasalahan hukum baik yang bersifat perseorangan maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang atau sawit.
Raperda tentang perlindungan sumber dan baku mutur air yang ada di Kabupaten Barito Timur, sehingga bisa melindungi sumber atau menghindari terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
"Raperda tentang perlindungan sumber dan baku mutu air ini sebagai regulasi untuk melindungi sumber dan baku mutu air dari aktivitas pengrusakan maupun pencemaran akibat dampak dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan," demikian Ariantho.
Baca juga: Film Secangkir Harapan tayang perdana di Tamiang Layang
Baca juga: DPRD Barito Timur dikunjungi DPRD Penajam Paser Utara