Kurangnya blanko KTP-el jelang pilkada Kalteng, bakal dibahas bersama Kemendagri
Palangka Raya (ANTARA) - Salah satu permasalahan yang mencuat jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni kekurangan blanko pembuatan KTP elektronik (KTP-el).
Kondisi itu langsung mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik dengan Pemprov Kalteng, membahas tentang persiapan pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Palangka Raya, Kamis.
"Memang hampir dalam setiap kunjungan kerja kami di berbagai daerah di Indonesia, terkait KTP-el selalu menjadi persoalan," ungkap Ketua Rombongan Saan Mustopa.
Menurutnya, kekurangan blanko pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng, pada akhirnya akan memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) maupun jumlah suara saat pilkada.
KTP-el menjadi salah satu syarat bagi para pemilih, sedangkan surat keterangan atau suket seringkali menjadi persoalan. Sebab tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) mau menerimanya.
"Untuk itu masalah ini akan kami bahas lebih mendalam bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa segera diselesaikan dan dicarikan solusinya," terangnya.
Saan menegaskan, permasalahan tersebut harus dibahas di tingkat pusat, mengingat kebijakan mengenai blanko maupun KTP-el bukan berada pada pihak daerah. Selama ini pemenuhan jumlah blanko, selalu tidak sesuai kebutuhan yang diajukan daerah.
Komisi II berjanji mendesak Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan blanko KTP-el di setiap daerah, termasuk di Kalteng. Agar nantinya masalah DPT tidak menjadi persoalan yang krusial.
Apabila pada akhirnya kebutuhan blanko itu tidak mampu terpenuhi, maka harus ada komitmen terkait keabsahan suket. Agar tidak ada lagi TPS yang menolak masyarakat dengan suket.
Lebih lanjut ia menuturkan, banyak hal yang telah disampaikan oleh pemda, KPU, Bawaslu maupun aparat keamanan. Dengan mendengar secara langsung penjelasan, isu maupun persoalan yang dihadapi jelang pilkada, pihaknya berupaya mengakomodir semua keperluan dan membahasnya bersama pemerintah pusat.
Kondisi itu langsung mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik dengan Pemprov Kalteng, membahas tentang persiapan pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Palangka Raya, Kamis.
"Memang hampir dalam setiap kunjungan kerja kami di berbagai daerah di Indonesia, terkait KTP-el selalu menjadi persoalan," ungkap Ketua Rombongan Saan Mustopa.
Menurutnya, kekurangan blanko pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng, pada akhirnya akan memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) maupun jumlah suara saat pilkada.
KTP-el menjadi salah satu syarat bagi para pemilih, sedangkan surat keterangan atau suket seringkali menjadi persoalan. Sebab tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) mau menerimanya.
"Untuk itu masalah ini akan kami bahas lebih mendalam bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa segera diselesaikan dan dicarikan solusinya," terangnya.
Saan menegaskan, permasalahan tersebut harus dibahas di tingkat pusat, mengingat kebijakan mengenai blanko maupun KTP-el bukan berada pada pihak daerah. Selama ini pemenuhan jumlah blanko, selalu tidak sesuai kebutuhan yang diajukan daerah.
Komisi II berjanji mendesak Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan blanko KTP-el di setiap daerah, termasuk di Kalteng. Agar nantinya masalah DPT tidak menjadi persoalan yang krusial.
Apabila pada akhirnya kebutuhan blanko itu tidak mampu terpenuhi, maka harus ada komitmen terkait keabsahan suket. Agar tidak ada lagi TPS yang menolak masyarakat dengan suket.
Lebih lanjut ia menuturkan, banyak hal yang telah disampaikan oleh pemda, KPU, Bawaslu maupun aparat keamanan. Dengan mendengar secara langsung penjelasan, isu maupun persoalan yang dihadapi jelang pilkada, pihaknya berupaya mengakomodir semua keperluan dan membahasnya bersama pemerintah pusat.