Perangkat Desa diingatkan lengkapi persyaratan pencairan ADD dan DD

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Kabupaten Gunung Mas, Gumas, DPRD Gunung Mas,Punding S Merang

Perangkat Desa diingatkan lengkapi persyaratan pencairan ADD dan DD

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Punding S Merang mengingatkan seluruh aparatur desa di wilayah setempat agar mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan, supaya menerima penyaluran dana desa dan alokasi dana desa untuk tahun 2020 mendatang.

“DD dan ADD sangat besar manfaatnya untuk pembangunan di desa. Saya harap pada tahun anggaran 2020 nanti seluruh desa di Kabupaten Gumas menerima penyaluran DD dan ADD,” ucap Punding saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, pada tahun 2019 ini masih ada desa di Kabupaten Gumas yang tidak menerima penyaluran DD dan ADD. Desa tersebut adalah Sangal yang terletak di Kecamatan Rungan Hulu.

Bahkan, Desa Sangal tidak menerima penyaluran DD dan ADD sejak tiga tahun terakhir. Akibatnya Pemerintah Kabupaten Gumas mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Desa Sangal dan menggantinya dengan Penjabat Kades.

Baca juga: Masyarakat diminta promosikan destinasi pariwisata Gumas lewat medsos

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini meminta seluruh pihak di Desa Sangal untuk tidak saling menyalahkan atas apa yang sudah terjadi.

"Yang penting kedepan Pj Kades yang baru segera berkoordinasi dengan seluruh pihak, supaya Desa Sangal menerima penyaluran DD dan ADD pada tahun 2020 mendatang," tutur pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu ini.

Baca juga: Seorang buruh tani di Gumas diduga nyambi edarkan narkoba

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong melantik Set sebagai Pj Kades Sangal. Pelantikan harus dilakukan mengingat selama tiga tahun ini roda pemerintahan Desa Sangal tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jaya menjelaskan, walaupun berat terasa, tapi melihat ketentuan dalam perundang-undangan dan untuk kepentingan masyarakat Desa Sangal, maka dirinya harus memutuskan langkah tegas dengan memberhentikan kades sebelumnya.

Dia pun berpesan kepada Pj Kades yang baru dilantik agar segera berkoordinasi dengan BPD, tokoh – tokoh masyarakat di Desa Sangal, untuk menyiapkan RKPDesa dan RAPBDesa Tahun Anggaran 2020.

"Saya tidak mau lagi Desa Sangal pada tahun 2020 tidak menerima penyaluran ADD dan DD," tegas orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu.

Untuk diketahui, Set dilantik sebagai Pj Kades Sangal, menggantikan Kades Sangal sebelumnya yakni Gunadie. Sebenarnya, masa jabatan Gunadie sebagai Kades Sangal baru akan berakhir pada Februari 2020.

Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat turut awasi Pilkada Kalteng 2020